PPKM Diperpanjang, ASN Tetap Dilarang Bepergian Keluar Kukar

Kop Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. (Foto : tangkapan layar)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kutai Kartanegara. Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilarang bepergian keluar daerah Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, dengan pertimbangan tingginya kasus harian Covid-19, Bupati Edi Damansyah memberlakukan PPKM di Kutai Kartanegara mulai 27 Januari – 9 Februari 2021.

Kali ini, PPKM diperpanjang. Mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor : B-174/BKPSDM/065.11/02/2021 tentang Evaluasi dan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Kukar.

Dalam salinan SE yang diteken Bupati Edi Damansyah hari ini, yang diterima Niaga Asia dari Prokom Setkab Kukar, perkembangan kasus COVID-19 yang masih meningkat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya di lingkungan kerja (kluster perkantoran), menjadi salah satu pertimbangan perpanjangan PPKM.

Selain itu juga, pertimbangan lainnya adalah menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : B-173/DINKES/065.11/02/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Untuk itu, lanjut Edi, disampaikan sebagai berikut :

1. Melakukan perpanjangan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dengan pemberlakukan sistem kerja 75% Bekerja Dari Rumah (Work From Home) dan 25% Bekerja Dari Kantor (Work From Office) terhitung mulai tanggal 10 Pebruari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berita terkait :

Kasus Corona Tinggi, Giliran Kukar Terapkan PPKM Mulai 27 Januari

2. Segala ketentuan yang telah diatur pada Surat Edaran Nomor : B-104/BKPSDM/065.11/01/2021 Tanggal 25 Januari 2021 tentang Evaluasi dan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tetap berlaku dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini

3. Melarang seluruh ASN dan Non ASN untuk bepergian keluar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara selama libur akhir pekan dan libur Tahun Baru Imlek yang jatuh
pada tanggal 12 Pebruari 2021 kecuali dalam keadaan yang bersifat darurat atau mendesak.

4. Kepada seluruh ASN dan Non ASN Kabupaten Kutai Kartanegara agar menjadi contoh tauladan (role model) di lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat dalam penerapan dan upaya pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berupa 5 M, yaitu : (1) Memakai masker, (2) Mencuci tangan dengan menggunakan sabun, (3) Menjaga jarak, (4) Menghindari kerumunan dan (5) Mengurangi aktifitas dan mobilitas di luar rumah.

“Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Edi salam surat edaran itu. (006)

 

Tag: