PPKM Level 4 di Samarinda, Ini Kategori Kegiatan Sektor Esensial dan Kritikal

Wali Kota Samarinda Andi Harun di Balai Kota, Senin (1/3/2021). (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV resmi diterapkan di Samarinda mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Mesti diperhatikan, klasifikasi kegiatan sektor esensial dan kritikal.

Kota Samarinda sendiri masuk PPKM Level 4 bersama 7 kabupaten dan kota lain di Kalimantan Timur, sesuai Instruksi Mendagri Tito Karnavian No 25/2021 tertanggal 25 Juli 2021.

Menindaklanjuti itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengeluarkan Instruksi Wali Kota No 04/2021 Tanggal 26 Juli 2021. Adapun pada poin kesembilan dari 19 instruksi Wali Kota itu :

KESEMBILAN :

PPKM Level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut :

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, pendidikan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH)

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor :

1) esensial seperti :
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer))

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal)

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator selular, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

d) perhotelan non penanganan karantina ; dan

e) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI); dapat beroperasi dengan ketentuan :
a. untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
b. untuk huruf b) sampai d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf
c. untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf WFO (Work From Office) dengan protokol kesehatan secara ketat

3) kritikal seperti ;
a) kesehatan
b) keamanan dan ketertiban
c) penanganan bencana
d) energi
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
g) pupuk dan petrokimian
h) semen dan bahan bangunan
i) obyek vital nasional
j) proyek strategis nasional
k) konstruksi (infrastruktur publik)
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi dengan ketentuan :

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100℅ staf tanpa ada pengecualian dan ;
b) untuk huruf c) sampai huruf l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% staf

4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan

5) untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam

Andi menerangkan, dia sebagai Wali Kota dan atas nama Pemkot Samarinda mengimbau masyarakat, meskipun Samarinda masuk Level 4 agar tidak menjadi panik.

“Sama sekali hindari kepanikan, jangan sampai panik. Kegiatan kita tetap harus dipastikan jalan layaknya sebelum PPKM Level 4,” kata Andi, dalam penjelasan virtual dari Balai Kota, Senin (26/7).

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: