
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kekerasan seksual terhadap Perempuan, khususnya Perempuan muda, mencerminkan kegagalan perlindungan sekaligus kuatnya stigma di masyarakat. Di Samarinda, data dan pengalaman lapangan menunjukkan bahwa Perempuan muda masih menghadapi risiko besar unutk memperoleh keadilan dan pemulihan yang layak.
Paralegal Perempuan Muda Sebaya (PPMS) dari Perempuan Mahardhika Samarinda pun telah melakukan pendampingan dan advokasi korban. Dari proses tersebut, rupanya PPMS menemukan berbagai tantangan di lapangan.
Pada Jumat (29/8) di Ballroom Zoom Hotel Mulawarman, PPMS akhirnya menggelar FGD bertemakan ‘Tantangan Advokasi Perempuan Muda Korban Kekerasan, Menagih Komitmen Negara dalam Implementasi UU TPKS’.
FGD ini digelar bertujuan untuk menumbuhkan rasa kolaborasi dan sinergitasi memperbaiki sistem penanganan kasus kekerasan di Kota Samarinda agar semakin kuat. FGD dihadiri LBH APIK Kaltim; UPTD PPA Samarinda; UPTD PPA Kaltim; Unit PPA Polresta Samarinda; dan Forum Peduli Terhadap Kekerasan Rumah Tangga (Perkasa) Kelurahan Masjid.
Diawali dengan pemaparan temuan-temuan dari PPMS. Koordinator PPMS, Disya Halid menerangkan bahwa ada enam tantangan yang dihadapi pihaknya selama melakukan pendampingan sejak terbentuk pada Juli 2024.
Tantangan yang dimaksud, antara lain; adanya hambatan sistemik dan layanan formal; bias usia dan status perkawinan; serta hambatan psikologis dan ekonomi penyintas; kemudian terkait keterbatasan sosialisasi UU TPKS di masyarakat; kerentanan di dunia kerja; dan tantangan operasional pendamping PPMS.
“Temuan PPMS dari pendampingan kasus menunjukkan bahwa hambatan terbesar ada pada akses layanan, mekanisme pemulihan dan jaminan perlindungan yang belum jelas. Ketiadaan aturan teknis membuat banyak penyintas Perempuan muda malah kembali mengalami reviktimisasi, baik di ranah hukum maupun sosial,” ujarnya.
Dalam mewujudkan penanganan kasus kekerasan yang responsif dan inklusif, PPMS tidak bisa berjalan sendiri. Sehingga meminta pihak terkait untuk berkomitmen bersama-sama dalam memperkuat koordinasi dan sosialisasi di tingkat akar rumput agar implementasi UU TPKS bisa terwujudkan.
Mahdalena, perwakilan dari LBH APIK Kaltim, mendorong adanya perjanjian kerja sama atau Momerandum of Understanding (MoU) antar intansi untuk lebih memperkuat tata cara dan prosedur penanganan kasus kekerasan yang dialami Perempuan. Pihaknya juga berharap agar pemerintah lebih gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi UU TPKS.
“Karena masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang UU TPKS. Semoga dari pemerintah bisa membuat sosialisasi yang mempertemukan seluruh stakeholder dalam penanganan kasus kekerasan,” jelasnya.
“PPMS juga tidak hanya bekerja sama dengan pihak dalam hal yuridis, tetapi juga pihak yang berkaitan erat dalam kesehatan psikis korban. Seperti rumah sakit dan layanan psikologis, karena kita selalu mendapatkan fakta bahwa korban mengalami dampak psikis yang luar biasa setelah mendapatkan kekerasan,” tambahnya.

Indah Sukmawati, perwakilan dari Forum Perkasa Kelurahan Mesjid, berharap agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindaklanjuti temuan-temuan yang mereka dapatkan. Seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pernikahan dini. Pihaknya menginginkan adanya kunjungan ke lapangan, sehingga pihaknya pun terbantu untuk bisa mengatasi kasus kekerasan tersebut.
“Karena kami juga kebingungan ketika ada kasus KDRT, korban malah enggan pisah atau bahkan melaporkan suaminya yang notabene berulang kali melakukan kekerasan fisik. Kita akhirnya tidak bisa apa-apa dalam hal ini, jadi membutuhkan bantuan terhadap UPTD PPA maupun APH agar bisa membantu,” pintanya.
Mewakili UPTD PPA Kaltim, Rita Asfnie mengakui bahwa banyak kasus kekerasan susah untuk diproses lantaran bukti yang kurang. Sehingga diperlukannya penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap mekanisme pembuktian kasus hukum yang masih minim.
“Selama ini muncul anggapan bahwa hukum kita lemah. Sebenarnya, bukan hukum yang lemah, melainkan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pembuktian kasus hukum yang masih minim. Misalnya soal pentingnya bukti dan fakta yang sah untuk menjerat pelaku hingga ke ranah hukum. Di sinilah tantangan besar yang harus diatasi bersama,” katanya.
Ayunda Rahmadani, Psikolog klinis UPTD PPA Samarinda mengaku bahwa fasilitas di Kantor UPTD PPA Samarinda belum memadai. Tetapi pihaknya sedang melaksanakan rehabilitasi besar bangunan sehingga UPTD PPA lebih representatif dan menjadi ruang aman bagi korban yang ingin mengadu.
Pihaknya juga mengklarifikasi atas dugaan keterlambatan pelayanan psikologi yang dirasa oleh para klien. Pada intinya, pihaknya tetap berkomitmen untuk melayani seluruh pelayanan.
“Tetapi kami mengalami hambatan jika ada korban yang tidak datang ketika kami sudah mengirimkan janji temu. Selain itu, kami juga mau tidak mau mempercepat penanganan kasus yang tiba-tiba viral di media sosial. Kita menangani kasus sebenarnya berdasarkan asas kerahasiaan,” beber Ayunda.
Tetapi sebagai perwujudan memutus rantai kekerasan, Ayunda mendorong agar upaya pencegahan kekerasan menjadi langkah utama. Karena lanjut dia, lebih baik mencegah adanya kekerasan dibandingkan terlanjur ada kekerasan.
FGD ini dihadiri pula oleh perwakilan Unit PPA Polresta Samarinda, Bripta Wahyu Hartanto menyatakan bahwa ada karakter kasus kekerasan yang perlu diidentifikasi pihaknya untuk bisa menggunakan UU TPKS sebagai dasar hukum. Pun, ketika menggunakan hal tersebut, pihaknya juga tidak bisa bergerak secara luwes ketika dari pihak kejaksaan memutuskan penggunaan dasar hukumnya.
Tetapi dorongan strategi bersama yang sifatnya urgensi ialah regularitas sosialisasi UU TPKS terhadap Perempuan. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan muda bisa ditekan.
“Perempuan juga hendaknya lebih membekali diri, secara perekonomian dan keterampilan, jadi mereka lebih mandiri. Harapannya untuk ke depannya agar di lapangan lebih bersinergi antara PPMS Samarinda dan Unit PPA Polresta Samarinda yang berhubungan dengan perempuan dan anak,” tegasnya.
Setelah melalui diskusi yang mendalam, para peserta menyepakati beberapa hal sebagai berikut:
- Perluasan sosialisasi dan penyuluhan di tingkat akar rumput dengan tema ‘UU TPKS, edukasi seks, tata cara pengumpulan bukti bagi korban kekerasan, dan pencegahan kekerasan’;
- Adanya pelatihan peningkatan kapasitas penyintas bagi para korban kekerasan berupa pemberdayaan ekonomi dan perlindungan diri;
- Jaringan koordinasi antara instansi terkait dalam penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan muda;
- Mewujudkan aksi preventif dan penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan yang responsif, inklusif dan berperspektif korban.
Kesepakatan ini disusun sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak Perempuan muda korban kekerasan di Kota Samarinda. Selanjutnya, kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam Langkah advokasi dan kolaborasi lintas pihak.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Kekerasan Seksual