Praktik Perkawinan Usia Muda di Kaltim Masih Cukup Tinggi

Ilustrasi. (Foto Unsplash)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Di Provinsi Kalimantan Timur masih terdapat perempuan yang melangsungkan perkawinan pertamanya pada usia di bawah ketentuanminimal yang diamanatkan undang-undang. Pada tahun 2025 menunjukkan sekitar 27,83 persen perempuan pernah kawin berusia 10 tahun ke atas menikah pertama kali pada usia kurang dari 19 tahun.

“Angka ini menunjukkan bahwa praktik perkawinan usia muda masih cukup tinggi dan menjadi tantangan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di wilayah ini,” ungkap Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur dalam laporan berjudul “Indikator Kesejahteraan rakyat Provinsi Kalimantan Timur 2025”.

Usia perkawinan pertama pada wanita di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi pria maupun wanita.

Penetapan usia minimal ini tidak hanya dimaksudkan untuk mencegah perkawinan anak, tetapi juga memberikan kesempatan bagi remaja untuk dapat menyelesaikan pendidikan, membangun kesiapan mental dan ekonomi, dan mengurangi risiko kesehatan reproduksi bagi perempuan.

Usia perkawinan pertama memiliki dampak signifikan terhadap perubahan struktur penduduk karena berkaitan dengan penurunan angka kelahiran total dan perubahan dinamika keluarga.

Periode reproduksi efektif pada perempuan yang menikah pada usia dewasa akan menjadi lebih pendek, sehingga jumlah rata-rata anak yang dilahirkan cenderung menurun. Kondisi akan akan berdampak pada perlambatan laju pertumbuhan penduduk.

Selain itu, kata BPS Kaltim, sekitar 24,70 persen perempuan melangsungkan perkawinan pertama pada usia 19–20 tahun, yaitu kelompok usia secara formal telah memenuhi ketentuan hukum, tetapi masih tergolong sangat muda secara reproduktif maupun kesiapan mental dan ekonomi.

Pernikahan pada usia dini akan memperpanjang masa reproduksi perempuan dan berpotensi meningkatkan angka kelahiran total, sehingga laju pertumbuhan penduduk menjadi tidak terkendali.

“Selain itu, penduduk yang melakukan perkawinan pada usia muda cenderung belum memiliki kesiapan yang matang, baik secara fisik, mental, maupun finansial,” kata BPS Kaltim.

Menurut BPS Kaltim, angka kelahiran pada perempuan berusia muda menjadi isu penting dari segi kesehatan karena berkaitan dengan tingkat morbiditas dan mortalitas ibu dan anak.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan usia ideal bagi perempuan untuk hamil berada pada rentang usia 20–35 tahun, yaitu periode ketika kondisi fisik dan reproduksi berada pada tingkat kesiapan optimal.

Ibu hamil dan melahirkan pada usia kurang dari 18 tahun memiliki kemungkinkan lebih besar mengalami komplikasi kehamilan, persalinan berisiko, dan kelahiran bayi dengan kondisi kurang optimal dibandingkan dengan ibu yang berada pada kelompok usia lebih matang.

Di sisi lain, hamil dan melahirkan pada usia muda juga mengurangi kesempatan untuk  melanjutkan pendidikan maupun mendapatkan pekerjaan, terutama pada lapangan kerja formal. Hal ini akan berpengaruh pada kualitas kehidupan keluarga dan memperbesar risiko terjebak dalam siklus kemiskinan antar generasi.

“Di Kalimantan Timur, isu ini masih sangat relevan. Pada tahun 2025, proporsi perempuan yang hamil pertama kali berusia kurang dari 21 tahun masih cukup tinggi, yakni sekitar 41,56 persen,” papar BPS Kaltim.

Angka ini menegaskan pentingnya edukasi terkait kesehatan reproduksi, pencegahan perkawinan anak, hingga penyediaan layanan Keluarga Berencana. Upaya kolaboratif berbagai stakeholders menjadi kunci menurunkan kehamilan usia muda sehingga dapat meningkatkan kualitas keluarga di Kalimantan Timur.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: