Praperadilan, Termohon  Balai PPHLHK Kalimantan Tidak Hadir

AA
Hakim pengadilan sidang praperadilan Nunukan Agung Handoko memperlihatkan bukti pengiriman surat panggilan Balai PPHLHK kepada kuasa hukum 3 tersangka kehutanan Alex Chandra. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sidang perdana  praperadilan atas proses hukum kepemilikan kayu hutan dengan tersangka Nurhayati, Yusran dan Rahmat warga Kabupaten Nunukan, ditunda karena tidak hadirnya pihak termohon Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan.

Sidang yang sejatinya digelar Senin (19/8/2019) sempat molor selama 2 jam menungu kepastian kehadiran pihak termohon. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Nunukan Agung Handoko akhirnya pukul 13:00 Wita membuka sidang yang hanya dihadiri pihak kuasa pemohon.“Sangat tidak pantas pembacaan gugatan pemohon tidak didengarkan oleh termohon, karena itu sidang ditunda,” katanya.

Agung menyebutkan, pihak termohon tidak memberikan kabar kepastian apakah hadir atau tidak dalam persidangan, padahal panitera PN telah mengirimkan surat pemberitahuan jadwal permintaan hadir untuk sidang.

Untuk sidang berikutnya, hakim meminta waktu selama 2 minggu untuk kembali memanggil pihak termohon, panggilan akan dikirimkan baik lewat email ataupun dalam bentuk surat yang dikirimkan melalui Pengadilan Tinggi Samarinda domisili kantor termohon. “Pengadilan minta waktu 2 minggu menunda sidang, kami akan kirimkan kembali surat permintaan kehadiran sidang untuk termohon,” ujarnya.

Menanggapi penundaan sidang salama 2 minggu, pemohon gugatan praperadilan lewat kuasa hukumnya DR. Alek Chandra SH. SE. Mhum meminta hakim untuk mempersingkat waktu sidang berikutnya paling tidak 1 minggu kedepan.

Perbedaan waktu sidang sempat menjadi diskusi hakim dan kuasa  hukum. Hakim mengatakan, waktu 1 minggu kiranya tidak cukup waktu bisa menghadirkan termohon karena proses pengiriman surat cukup panjang hingga sampai tujuan.

“Kami tetap berusaha secepat mungkin, tapi proses pengiriman surat perlu waktu. Untuk bukti, silahkan kuasa hukum lihat tanda pengiriman surat panggilan terdahulu, kapan dikirim dan kapan diterima termohon,” tuturnya. Sidang praperadilan ditutup dengan putusan penundaan selama dua minggu dengan agenda pembacaan gugatan termohon pada tanggal tanggal 2 September 2019.

Diluar ruang persidangan, Alex Chandra mengatakan, pihak pemohon menerima waktu penundaan 2 minggu yang disampaikan PN Nunukan sebab, memahani proses panjang pengriman surat dan alasan keterbatasan SDM. “Lazim saja hakim meminta waktu panjang 2 minggu dan ini kelihatannya panggilan terakhir,” sebutnya.

Alex menuturkan, permohon sangat taat hukum menerima putusan hakim. Pengadilan bisa saja membua ruang bagi pemohon  membacakan permohonan, namun sikap seperti bukanlah hal baik dalam substansi hukum.  Biarkan hakim memecahkan kebuntuan pemanggilan termohon. “Kita ikuti proses sidang ini, kita juga paham kalau mau main kucing-kucingan. Ingat ada tubuh orang tertahan sekian lama,” bebernya. (002)