Presiden Jokowi Apresiasi UU Cipta Kerja sebagai Lompatan Kemajuan

Sumber : setkab.go.id

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengapresiasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai suatu lompatan kemajuan. Menurut Jokowi, UU Ciptaker bersama dengan Lembaga Pengelola Investasi, dan Sistem One Single Submission (OSS) Berbasis Risiko menjadi bagian dari lompatan kemajuan yang dampaknya bukan hanya pada peningkatan produktivitas, daya saing investasi dan ekspor, tapi juga pada penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.

“Capaian ini harus terus dijaga momentumnya. Reformasi struktural harus terus diperkuat,” jelas Jokowi saat menyampaikan pidato tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 Beserta Nota Keuangannya, pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.

Menurut Jokowi, sejak awal pandemi, Pemerintah bersama DPR RI telah menggunakan APBN sebagai instrumen kontra-siklus yang mengatur keseimbangan rem dan gas, mengendalikan penyebaran COVID-19, melindungi masyarakat rentan, dan sekaligus mendorong kelangsungan dunia usaha. Kebijakan tersebut membuahkan hasil, yaitu di kuartal kedua 2021, perekonomian Indonesia mampu tumbuh 7,07 persen dengan tingkat inflasi yang terkendali di angka 1,52 persen year of year (yoy).

Jokowi menambahkan, di tahun 2022, Indonesia masih dihadapkan pada ketidakpastian yang tinggi. Termasuk tantangan global, seperti ancaman perubahan iklim, peningkatan dinamika geopolitik, serta pemulihan ekonomi global yang tidak merata. “Karena itu, APBN tahun 2022, harus antisipatif, responsif, dan fleksibel merespons ketidakpastian, namun tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian,” papar Jokowi.

Diketahui, UU Ciptaker telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020 dan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. Melalui metode omnibus law, UU ini merevisi sekitar 79 UU dan 1.239 pasal menjadi 15 bab dan 174 pasal yang mencakup 11 klaster dari kementerian dan lembaga terkait. UU ini pun turut mengatur Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: