
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kaltim angkat bicara terkait viralnya pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang heran dengan posisi duduk Sultan Kutai Kertanegara ing Martadipura, Aji Muhammad Arifin, yang berada di bagian belakang saat peresmian progek kilang Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Senin 12 Januari 2026 lalu.
Melihat itu, Prabowo langsung meminta Sultan untuk maju dan duduk di barisan depan sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh adat setempat.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah menegaskan, pengaturan teknis termasuk di dalamnya pengaturan tempat duduk dan penjagaan acara saat itu, sepenuhnya merupakan wewenang protokoler Istana Kepresidenan dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
“Protokol kami pun hampir tidak diperbolehkan masuk ke area utama. Setelah melalui proses negosiasi, barulah petugas kami diizinkan mendampingi,” kata Syarifah melalui telepon, Rabu 14 Januari 2026.
Meskipun diizinkan mendampingi, tim protokoler Pemprov Kaltim hanya diminta untuk mengatur dan mengarahkan para pejabat pimpinan daerah yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim ke tempat duduk yang telah dipersiapkan.
“Sepenuhnya kewenangan di protokol istana. Staf hubungan masyarakat (Humas) pun gak boleh juga saat itu,” ujar Syarifah.
Minimnya informasi mengenai proses pelaksanaan kunjungan kerja Presiden RI ke Balikpapan ini diakui menjadi salah satu faktor ketidaktahuan daerah terhadap teknis pelaksanaan kunjungan tersebut.
“Waktu rapat koordinasi wilayah, saat itu juga batal pelaksanaannya kemarin karena prokol istana tidak hadir. Jadi hanya rapat pengamanan saja. Itu membuat kami tidak terinformasikan tamu undangan siapa saja yang hadir,” terang Syarifah.
“Bahkan kepastian Presiden hadir atau tidaknya sampai hari pelaksanaan, juga abu-abu saat itu. Jadi kami tidak tahu sama sekali siapa yang diundang,” aku Syarifah.
Meskipun begitu, sebagai seseorang yang pernah bekerja sebagai staf pelaksana di bagian protokoler, posisi tempat itu menurut Syarifah tidaklah salah.
“Secara insan protokoler itu tidak salah. Kebetulan posisi tempat acara memanjang kebelakang tidak melebar kesamping. Gubernur, Wakil Gubernur dan Komisi DPR RI pun saat itu ditempatkan di barisan kedua karena kedudukannya lebih tinggi. Sementara Sultan itu dalam peraturan Undang-undang disebut sebagai tokoh masyarakat,” demikian Syarifah Alawiyah.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Kesultanan KutaiKutai KartanegaraPemprov KaltimPresiden Prabowo