Presiden Teken Inpres ‘Refocussing’ Kegiatan, Realokasi Anggaran, Pengadaan Barang & Jasa

Penerimaan dan Belanja APBN 2020 dari sisi infrastruktur sebelum dikeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020. (Sumber: kemenkeu.go.id)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Sehubungan semakin  luasnya  penyebaran  wabah Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization  (WHO) pada  tanggal 11  Maret 2020, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antarKementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa.

Secara umum dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur seluruh Indonesia; dan Para Bupati/Wali Kota seluruh  Indonesia. Menurut Inpres Nomor 4 Tahun 2020, seluruh institusi tersebut diinstruksikan untuk melakukan:

KESATU: Mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19 (Refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran) dengan mengacu kepada protokol penanganan Covid-19 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

KEDUA, Mempercepat refocussing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya.

KETIGA, Mempercepat  pelaksanaan  pengadaan  barang dan jasa untuk  mendukung  percepatan penanganan Covid-19 dengan  mempermudah  dan memperluas   akses  sesuai  dengan  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan  Bencana, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang  Pengadaan  Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang  Penyelenggaraan  Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu.

KEEMPAT: Melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan  penanganan Covid-19 dengan melibatkan  Lembaga  Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

KELIMA: Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat  kedokteran  untuk penanganan Covid-19 dengan memperhatikan  barang dan jasa sesuai  dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

KEENAM, Khusus kepada:

1. Menteri Keuangan untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel.

2. Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan}.atau perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid-19 kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota.

3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19.

4. Menteri Kesehatan  untuk  mempercepat  pemberian registrasi  alat  kesehatan  dan  alat  kedokteran  untuk penanganan Covid-19 yang belum memiliki nomor registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.

6. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

‘’Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi Diktum KETUJUH Inpres yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2020. (006)

Tag: