
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada ketua dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (07/11/2025). (Foto BPMI Setpres/Niaga.Asia)
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tugas Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada dengan melibatkan unsur Polri yang masih aktif.
“Ada beberapa tokoh yang mantan kepala kepolisian, mereka pun bisa memberi masukan, pandangan-pandangan. Dan dengan ada Kapolri yang aktif, Saudara-saudara punya akses untuk diskusi,” kata Presiden ketika memberikan arahan kepada ketua dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (07/11/2025).
“Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan. Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan,” kata Presiden.
Presiden juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kesediaan para tokoh yang tergabung dalam komisi tersebut untuk kembali mengabdi bagi negara.
“Saya mengucapkan terima kasih bahwa Saudara-saudara bersedia, masih mengambil, melaksanakan tugas negara sekali lagi dengan beban yang tidak ringan. Seluruh bangsa dan negara akan melihat Saudara-saudara,” ucap Presiden.
Presiden pun meminta para anggota komisi dapat melaporkan hasil kerja yang telah dilakukan secara berkala dan memberikan rekomendasi untuk mengambil tindakan reformasi.
Menutup arahannya, Presiden menilai bahwa masyarakat membutuhkan kajian yang objektif dan tajam terhadap berbagai lembaga negara. Kepala Negara menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi keberhasilan bangsa.
“Saya selalu tekankan apa yang saya pelajari, sekali lagi keberhasilan suatu komponen bangsa terletak daripada apakah bangsa itu mampu menyelenggarakan berkuasanya hukum, the rule of law. Dan there must be kepastian hukum. Kepastian hukum yang melahirkan keadilan,” tandasnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1.Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota;
2.Ahmad Dofiri sebagai anggota;
3.Mahfud MD sebagai anggota;
4.Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota;
5.Supratman Andi Agtas sebagai anggota;
6.Otto Hasibuan sebagai anggota;
7.Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota;
8.Tito Karnavian sebagai anggota;
9.Idham Azis sebagai anggota; dan
10.Badrodin Haiti sebagai anggota.
Sumber: BPMI Setpres | Editor: Intoniswan
Tag: Polri