Pria Beristri di Samarinda Tersangka Pelecehan Seksual Anak Tetangganya

Tersangka kasus pelecehan seksual anak perempuan bawah umur berjalan masuk ke dalam ruang lobi Polresta Samarinda, Kamis 11 Agustus 2022. Tersangka terancam 15 tahun penjara. (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial ME, 21 tahun, ditangkap tim reserse kriminal Polsek Samarinda Kota, kemarin. Pria beristri dan telah memiliki anak balita itu diduga melakukan pelecehan seksual anak perempuan bawah umur berusia 8 tahun.

“Korban adalah anak dari tetangganya sendiri,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya kepada wartawan Kamis.

Pemeriksaan polisi pelaku ME dua kali melakukan pelecehan seksual di rumah korban. Terbaru, ME melakukannya pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 Waktu Indonesia Tengah saat korban tertidur.

“Modusnya, rumah dalam keadaan sepi. Situasi itu dimanfaatkan pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban. Karena tetangga, pintu rumah (korban) terbuka,” ujar Ary.

“Perbuatan yang terakhir itu, korban melapor kepada orangtua, dan kemudian dilaporkan ke kepolisian. Saat melakukan itu, ada orangtua korban di dalam rumah. Itu terjadi karena suasana sepi,” Ary menegaskan.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memberikan penjelasan kasus kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022. Situasi rumah yang sepi mendorong tersangka berbuat pencabulan terhadap anak perempuan tetangganya. (niaga.asia/Saud Rosadi)

Masih dari hasil pemeriksaan, tidak ada ancaman maupun iming-iming pelaku terhadap korban.

“Suasana sepi, pelaku spontan melakukan itu. Tidak sampai melakukan itu (menyetubuhi korban). Hanya pencabulan. Alasan melakukan itu dari hasil pemeriksaan karena sedang ditinggal istrinya,” Ary menambahkan.

Penyidik menetapkan pelaku Me sebagai tersangka, dan menjeratnya dengan pasal 82 juncto pasal 76 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Meski sudah beristri dan dikaruniai anak berusia 1 tahun 3 bulan, tersangka Me berkilah hanya gemas dengan korban.

“Karena gemas, cuma pegang-pegang saja. Waktu itu istri saya lagi ke Balikpapan bersama keluarganya,” kata tersangka.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: