Pria di Bawah Umur Asal Tenggarong Tertangkap Bawa Sabu Lima Kilogram

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ricky Naldo (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti saat pers rilis pengungkapan kasus, Kamis (24/11/2022). (Foto Heri/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah jumbo kembali berhasil digagalkan oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim. Kali ini aparat kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak lima kilogram. Barang haram tersebut disita dari tersangka AB, ank di bawa umur, atau jadi anak berhadapan dengan hukum atau ABH.

“AB dirtangkap di kawasan Sempaja tanggal 21 November,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ricky Naldo  dalam press rilisnya di Mapolda Kaltim, Kamis ( 24/11/2022).

“Tersangka berlamat di Mangkurawang Tenggarong Kutai Kartanegara. Masih ABH, karena usianya yang belum genap 18 tahun,” kata Rickynaldo kepada wartawan.

Pada jumpa pers tersebut, tersangka turut dihadirkan berikut barang bukti masing-masing tiga bungkus pelastik kopi kapal api serta dua bungkus pelastik teh cina.

“Masing-masing bungkus isinya satu kilogram sabu, sehingga total lima kilogram. Jika dirupiahkan berkisar Rp 7-10 miliar,” ungkapnya.

Kronologis pengungkapan, berawal informasi dari informen jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim bahwa ada barang dari Kalimantan Selatan. Aparat kemudian menunggu selama 14 hari sebelum barang itu diantarkan ke Samarinda.

“Kami dapatkan informasi terkait kendaraan tersangka, lalu anggota tunggu di kawasan Sempaja Samarinda. Pada 21 November sekira pukul 15.00 Wita, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka dibawa menuju Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Saat diinterogasi, tersangka mengaku diupah Rp 10 juta setiap pengantarannya.

“Tersangka sudah tiga kali diamankan. Meskipun masih di bawah umur, proses hukum tetap berlanjut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kasi Pidum bahwa yang bersangkutan sudah bisa diproses walaupun dibawah umur. Sebagai persyaratan, penyelesaian perkara dalam satu Minggu sudah kelar,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AB dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: