Pria di Bontang Ini Maling HP Temannya Sendiri

Tersangka MSA dan barang bukti HP yang dia curi. MSA ditangkap Rabu 9 Maret 2022 (Foto : kolase/HO-Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – MSA (28), warga Bontang Utara di kota Bontang, dibekuk tim Reskrim Polres Bontang, Rabu (9/3). Dia jadi jadi tersangka kasus pencurian HP milik temannya sendiri.

Peristiwa pencurian itu terjadi Sabtu (5/3) malam sekira pukul 20.00 WITA. Korbannya adalah Sultan (54), dan terjadi di salah satu salon di kawasan Berbas Pantai, Bontang Selatan.

“Sebelum kejadian, awalnya korban lagi potong rambut pelanggannya,” kata Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, dikutip niaga.asia dari keterangan tertulis Humas Polres Bontang, Kamis.

Mandiyono menerangkan, pelaku MSA datang dan duduk di meja rias dalam salon. “Karena lagi memotong rambut pelanggan, korban meletakkan HP-nya di meja rias itu,” ujar Mandiyono.

Usai mengobrol singkat, pelaku lantas pergi meninggalkan salon korban. Sementara pekerjaan korban memotong rambut pelanggan hampir selesai.

“Korban mencuci rambut pelanggan, dan bermaksud mengambil HP-nya yang dia letakkan di meja tadi. Tapi sudah tidak ada,” terang Mandiyono.

Menduga HP-nya hilang dicuri, korban pun melapor ke Polsek Bontang Selatan dengan kerugian Rp 4,2 juta. Dari laporan itu kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk pelaku pencurian mengarah kepada MSA.

“Tim gabungan Polres Bontang, Polsek Bontang Selatan, dan Polsek Bontang Utara menangkap pelaku hari Rabu (9/3) sekitar jam 00.30 dini hari,” jelas Mandiyono.

MSA mendekam di sel penjara sementara di Polsek Bontang Selatan. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Satu unit HP yang dicuri tersangka MSA disita sebagai barang bukti.

“Pelaku masih teman korban, dan baru sekali melakukannya (pencurian HP), dan bukan residivis (pernah dihukum penjara). Rencananya HP itu setelah dicuri, mau dijual,” demikian Mandiyono.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: