Pria di Bulungan Curi Kotak Amal Masjid, Uangnya Buat Judi Online

Unit pidana umum satuan reserse kriminal Polres Bulungan saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dari di Mapolres Bulungan, Selasa 13 September 2022. (handout/Polres Bulungan)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA — Pemuda pengangguran di Bulungan, Kalimantan Utara, berinisial IY, 23 tahun, ditangkap tim unit pidana umum satuan reserse kriminal Polres Bulungan, Kalimantan Utara. Kasusnya pencurian kotak amal masjid. Di mana uangnya buat berjudi online.

Kepolisian mencatat IY sudah beraksi 9 kali pencurian dengan rincian 8 kali pencurian kotak amal di masjid, dan satu lagi di perkantoran. Dari sembilan kali kejadian itu dia mendapatkan uang sekitar Rp 5 juta.

Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona Siregar, kepala Polres Bulungan, disampaikan melalui kepala unit pidana umum inspektur polisi dua Brian Daven Gultom mengatakan, dari 9 kejadian itu baru dua lokasi yang melaporkan ke kepolisian.

Penyelidikan kepolisian mengungkap pelaku IY merupakan pria pengangguran. Dia sengaja memanfaatkan uang hasil curian untuk keperluan judi online.

“Uang hasil curian digunakan untuk main judi. Nahasnya dia selalu kalah, sehingga memiliki sifat keinginan untuk melakukan pencurian dengan cara singkat mendapatkan uang,” kata Brian.

IM merupakan tersangka redivis kasus pencurian dengan pemberatan. Sesuai rekam jejak kepolisian aksi pencurian melakukan pencurian itu di tahun 2015.

Berikutnya pada tahun 2018, IY juga divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Barang bukti yang diamanman berupa 6 kotak amal, satu kaleng parfum hingga tas.

Diketahui, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, pelaku berhasil melakukan pencurian di 9 lokasi yang berbeda. Modusnya dengan cara mencongkel menggunakan gunting.

Masjid yang menjadi sasaran di antaranya terjadi di musala Jalan Mangga II, Masjid Nurul Salam Jalan Semangka, Langgar Nurul Huda Jalan P Tendean, Masjid Jami’ di Jalan Imam Bonjol.

Sumber : Tribratanews Polda Kaltara | Editor : Saud Rosadi

 

 

Tag: