Pria di Sebatik Ini Menganiaya Temannya Sendiri

Unding pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap Dirman. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pria paruh baya warga Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Unding diamankan polisi atas laporan  telah menganiaya dan mengancam temannya sendiri , Dirman menggunakan parang. Unding menganiaya Dirman, gegara tak dipinjami motor.

“Laporan diterima polisi Rabu 31 Mei sekitar pukul 12:00 Wita, pelaku marah sambil mengancam korban menggunakan parang,” kata Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Ricko Veandra kepada Niaga.Asia, Jumat (02/06/2023).

Motif Unding melakukan pengancaman bermula ketika pelaku datang ke rumah Dirman yang merupakan temannya. Pelaku dengan membawa sebilah parang berteriak memanggil korban turun dari rumah.

Mendengar teriakan pelaku, korban yang turun dari tangga rumahnya kaget karena pelaku langsung menarik tangannya lalu membantingnya, pelaku juga memukul korban menggunakan kayu balok yang ada dilokasi kejadian.

“Pengancamannya menggunakan parang, tapi penganiannya menggunakan kayu kebagian tangan dan kaki korban,” sebut Iptu Muhammad.

Mendapat pukulan keras dibagian kaki, korban yang mengalami luka-luka melaporkan perkara ke Polsek Sebatik Timur, dengan bukti-bukti bekas penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam.

Keributan keduanya bermula ketika pelaku marah karena korban tidak bersedia meminjamkan sepeda motor miliknya. Dengan perasaan emosi, pelaku pulang ke rumahnya dan kembali datang ke rumah korban membawa parang.

“ini soal pinjam meminjam sepeda motor saja, pelaku mungkin kesal keinginannya tidak dipenuhi pelaku, keduanya saling mengenal dan berteman,” tutur Kapolsek.

Meski penganiayaan tidak menggunakan senjata tajam, pelaku tetap dapat dipidana karena unsur pengancaman sudah terpenuhi dengan menguasai atau membawa dan menyimpan senjata penikam atau penusuk.

Karena itu, Polisi menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

“Ketika seseorang membawa senjata tajam untuk mengancam orang, maka unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dapat terpenuhi,” terangnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: