
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Reza Ansyari, 24 tahun, pemuda asal Deli Serdang, Sumatera Utara, diamankan petugas Polsek Balikpapan Utara, Sabtu 29 Juli 2023, gegara bikin ribut di Terminal Batu Ampar. Belakangan diketahui, Reza adalah pelaku pencurian modus pecah kaca mobil di area Islamic Center Samarinda di hari yang sama.
Pencurian dengan memecahkan kaca mobil itu terjadi sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Tengah. Korban pemilik mobil, sebelumnya sedang Salat di Masjid Baitul Muttaqin, area Islamic Center, Jalan Slamet Riyadi.
“Satu jam kemudian usai Salat, korban balik dan melihat kaca jendela kanan depan mobilnya sudah pecah. Dicek, tasnya hilang,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasannya, Kamis 10 Agustus 2023.
Pemilik mobil melapor ke Polsek Sungai Kunjang. Tim reserse kriminal Polsek Sungai Kunjang bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku.
“Didapat informasi ada seorang terduga pelaku diamankan di Polsek Balikpapan Utara. Kita ke sana, dicek ternyata benar dia itu yang melakukan pencurian di Islamic Center,” ujar Ary Fadli.
“Modusnya, pelaku gunakan pecahan kaca dari keramik busi bekas. Begitu kaca retak, dia dorong kaca itu,” Ary Fadli menambahkan.

Pelaku Reza Ansyari adalah warga Simpang Tiga Pelabuhan, Kebun Hamparan Perak di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari catatan kepolisian, Reza pernah dipenjara di Samarinda juga berkaitan kasus pencurian.
“Sedang kita selidiki apakah dia ini berkaitan komplotan pecah kaca antar provinsi,” sebut Ary Fadli.
Di Samarinda, Reza Ansyari, bertempat tinggal tidak tetap alias bertempat tinggal dengan menumpang rumah teman-temannya.
Ajun Komisaris Besar Polisi Made Anwara, Kepala Polsek Sungai Kunjang menambahkan, pelaku diamankan di Polsek Balikpapan Utara gara-gara membuat keributan di terminal bus.
“Dicek, benar dia pelaku modus pecah kaca di Islamic Center. Besoknya, hari Minggu, kita jemput bawa ke Polsek,” kata Made Anwara.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti tas berisi satu unit Ponsel. Reza Ansyari ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian disertai Pemberatan.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: PencurianPeristiwaPolresta SamarindaSamarinda