
NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Unit Reskrim Polres Nunukan menangkap pria berinisial JA (30), terkait dugaan kasus penyebaran foto dan video mesum dalam bentuk tangkap layar atau screenshot di media sosial (Medsos) Instagram.
“Pelaku ditangkap di Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit kepada niaga.asia, Senin 11 September 2023.
Penyebaran video syur dilaporkan oleh WS (29) karena merasa keberatan atas ulah JA, mantan pacarnya yang pisah sejak November 2022 lalu. Keduanya sempat membuat video syur yang diabadikan lewat handphone.
Sejak berpisah dengan JA, korban merantau ke Nunukan ikut dengan temannya. Sedangkan JA yang berdomisili di Tenggarong, yang bekerja di sebuah bengkel berusaha mencari keberadaan mantan pacarnya itu.
“Pelaku menyebarkan konten-konten video syur itu menggunakan akun Instagram milik WS,’ sebutya.
Diterangkan Lusgi, korban WS awalnya mendapat kabar dari temannya bahwa pada akun Instagram miliknya yang telah lama tidak digunakan, mengunggah rekaman video dan foto adegan syur hubungan asmara.
Mengetahui itu, korban melapor ke Polres Nunukan. Penyelidikan kepolisian hingga 9 September 2023, mendapat informasi keberadaan JA di Tenggarong.
“Kita lakukan upaya paksa terhadap pelaku, kemudian kita bawa ke Polres Nunukan untuk proses lanjut,” ujar Lusgi.
Diketahui pelaku dan korban pernah memiliki usaha toko emas. Namun semenjak hubungan keduanya retak dan tanpa ada komunikasi lagi, korban meninggalkan kekasihnya untuk mencari kerja di Kecamatan Sebuku, Nunukan.
Kepergian WS ini membuat JA kesal, apalagi belakangan mengetahui mantan kekasihnya itu memiliki pria baru. Hal inilah yang membuat pelaku nekat menyebarkan tangkapan layar rekaman adegan mesum mereka berdua.
“Lantaran sakit hati ditinggal kekasihnya itulah membuat pelaku menyebarkan screenshot (tangkapan layar) video mesum,” demikian Lusgi.
Penyidik kepolisian menerapkan Pasal 4 ayat (1) huruf (d) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi
Tag: AsusilaInstagramKaltaraKutai KartanegaraNunukanPeristiwaPolres NunukanPolriTenggarong