
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua pria pengedar sabu di Samarinda, FR dan RB, meringkuk di penjara Polsek Sungai Pinang. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti antara lain 109 poket sabu siap edar senilai Rp 16,35 juta.
Penangkapan dilakukan Senin 5 Februari 2024. Dua pria di dalam salah satu rumah makan di Jalan KH Wahid Hasyim II, dilaporkan warga ke petugas Polsek Sungai Pinang bergelagat mencurigakan.
“Jadi dari laporan warga itu, personel Polsek melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia dari pernyataannya seperti disampaikan Humas Polresta Samarinda, Jumat 9 Desember 2024.
Kecurigaan warga berkaitan dua orang itu terjawab, saat petugas Polsek Sungai Pinang melakukan pemeriksaan. Pria pertama berinisial FR misalnya, lanjut Rachmad Aribowo, tepergok membawa 109 poket sabu di dalam dompet.
Barang bukti lainnya juga berupa satu unit timbangan digital, uang hasil penjualan narkotika sabu Rp 2,9 juta, tiga sendok penakar, serta satu bundel plastik klip, berikut Ponsel.

Pria lainnya, RB, mengaku anak buah dari FR, yang ditugaskan untuk menjual paketan sabu itu. Keduanya pun dibawa ke Polsek Sungai Pinang.
“Setelah ditimbang, 109 poket sabu itu memiliki berat kotor 28,82 gram,” ujar Rachmad Aribowo.
Di kantor polisi, FR memberikan keterangan 109 poket sabu yang dia simpan itu awalnya dia beli dari seorang kenalannya dengan harga Rp 9 juta untuk 10 gram sabu, yang kemudian dia pecah ke dalam bungkus klip poket kecil menjadi 109 poket kecil, dan dijual lagi Rp 150 ribu per poket.
“FR ini memerintahkan RB untuk menjual lagi. Sebelum kedua orang ini kita amankan, RB mengaku sudah menjual 4 poket, dan uang hasil penjualan diberikan RB ke FR,” jelas Rachmad Aribowo.
Kedua pengedar FR dan RB ditahan di Polsek Sungai Pinang. Polisi menyeratnya dengan Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: NarkobaPolresta SamarindaSamarinda