Produk Uncoated Paper Indonesia Siap Kembali Bersaing di India

Peluang ekpsor ke India, terbuka kembali. (Foto HO/Net)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Eksporproduk uncoated paper(permukaan kertas yang tidak memiliki lapisan pelindung licin) Indonesia berpeluang untuk kembalimenggeliat. Hal ini seiring dengan keputusan Pemerintah India yang menolak rekomendasi dari otoritas investigasi (DirectorateGeneral of Trade Remedies—DGTR India) untuk memperpanjang penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Keputusan ini tertuang dalam Office Memorandum yang dirilis di situs web DGTR India pada 3 Maret2022.

“Kami mengapresiasi keputusan yang diambil Pemerintah India.Setelah dikenakan BMAD sejak tahun 2018, akhirnya produk ekspor Indonesia dapat terbebas dari penerapan BMAD tersebut. Hasil positif  ini tentumenjadi kabar gembirabagi eksportir Indonesiauntuk menjadi lebih kompetitif di pasar India, terutama sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, hari ini, Jumat (18/3/2022).

Pada 26 November 2021, DGTR India merekomendasikan perpanjangan pengenaan BMAD dengan harga impor minimum (minimum import price) sebesar USD855,01/MT terhadap produk uncoated paperIndonesia. DGTR India berpandangan, industri produk uncoated paper di India masih mengalami kerugian material akibat impor produk serupa.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, berbagai upaya dikerahkan untuk mengantisipasi keputusan PemerintahIndia. Misalnya, penyampaian surat Mendag RI kepada Menteri Keuangan India, Menteri Perdagangan dan Industri India, serta Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Industri India.

“Keberhasilan ini merupakan hasilkerja samayang sangat baik dari berbagai unsur dalam negeri, sehingga dijadikan contoh dalam menangani kasus-kasus lainnya. Apalagi India termasuk dalam jajaran negara yang aktif menggunakan instrumen trade remedies,” imbuh Wisnu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, dalam lima tahun terakhir, tren ekspor uncoated paperIndonesia ke India cenderung melemah. Pada 2021 ekspor terendah Indonesia untuk produk tersebut tercatat senilai USD 39,7 juta. Sedangkan pada 2019, Indonesia mencatat ekspor tertinggi untuk produk yang sama dengannilai mencapai USD 164,4 juta.

Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, Pemerintah Indonesia bersama para pelakuusaha telah beberapa kali mampu mematahkan tuduhan Otoritas India dan berhasil menggenggam kemenangan.

Contohnya, pada penyelidikan antidumping produkflat rolled products of stainless steel dan plain medium density fibre board dengan ketebalan di bawah 6 mm.

“Kami berharap momentum ini dapat dimanfaatkan eksportir Indonesia untuk meningkatkan performa ekspor produk uncoated paper yang sempat terganggu ke India,” tutup Natan

Sumber : Biro Humas Kementerian Perdagangan | Editor : Intoniswan

Tag: