Produksi Konten Provokatif, Pengelola Aktual TV Dapat Keuntungan Rp2 M

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA Kepolisian telah menetapkan tiga orang pengelola kanal YouTube Aktual TV sebagai tersangka atas kasus produksi berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan.  Ketiganya ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur pada Agustus 2021 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan konten-konten dalam kanal YouTube tersebut merupakan konten provokatif yang dapat memecah persatuan bangsa dan negara.

“Kontennya terdiri dari fitnah, adu domba antara TNI-Polri, dan provokasi. Kontennya ini diupload dan disebar lagi ke media sosial lain, sehingga viral dan jika diterima masyarakat yang memiliki tingkat literasi rendah maka akan berbahaya,” jelasnya.

baca juga:

Pengelola Kanal YouTube Aktual TV jadi Tersangka Penyebar Hoaks dan Adu Domba

Dari hasil pemeriksaan, tujuan ketiganya membuat konten yaitu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

“Mereka ternyata mengupload konten provokatif dengan tujuan materi. Pengakuannya, mereka dapat adsense YouTube mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp2 miliar,” imbuhnya.

Diketahui, tiga tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk dengan apakah ada motivasi lain para tersangka memproduksi konten tersebut.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kanal YouTube tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.

“Pertama berinisial AZ ini merupakan direktur salah satu PT di Jawa Timur, merupakan media televisi (PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu/Bondowoso TV). Dia yang membuat ide konten, mengarahkan, dan menyortir hasil editing konten yang akan diupload ke Aktual TV,” terang Yusri dalam siaran persnya di BPMJ Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

“Kedua berinisial M merupakan pengelola channel yang merupakan bagian editing, upload, seperti konten kreator Aktual TV. Kemudian ketiga, AF sebagai pengisi suara atau narator di akun tersebut,” tuturnya.

Yusri menyebut modus para tersangka dengan memproduksi berita bohong atau hoaks yang mengadu domba dengan kepentingan motif ekonomi. Saat ini, kasus perkara yang menjerat ketiganya sudah masuk P21.

“Ketiganya dijerat UU ITE di Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI Nomo 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya menutup pembicaraan.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: