
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 3 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Percepat Penanganan Kemiskinan Pembangunan Rumah Layak Huni dan Pemberian Bantuan Modal Usaha Bagi Masyarakat Penerima Manfaat, menetapkan program Program Fasilitasi Percepatan Penangangan Kemiskinan Dilakukan Tim Koordinasi Percepatan Penangangan Kemiskinan.
Tim Koordinasi Percepatan Penangangan Kemiskinan, menurut Pasal 14 ayat (2) Pergub ini, terdiri atas unsur Perangkat Daerah, dunia usaha, dan isntansi vertikal.
“Tim Koordinasi Percepatan Penangangan Kemiskinan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” kata Pergub yang sah mulai berlaku 22 Januari 2025 ini.
baca juga:
http://Percepat Penanganan Kemiskinan, Pemprov Kaltim Fasilitasi Tiga Bantuan Modal Usaha
http://Ini Persyaratan dan Kewajiban Penerima RLH yang Difasilitasi Pemprov Kaltim
Menurut Pasal 15 Pergub yang diteken Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik ini, Tim Koordinasi Percepatan Penangangan Kemiskinan tugasnya ada 6.
Pertama; menyusun kebijakan dan program percepatan Penanganan Kemiskinan. Kedua; melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program percepatan Penanganan Kemiskinan di Daerah. Ketiga; melakukan identifikasi lokasi dan calon penerima bantuan berkaitan dengan program percepatan Penanganan Kemiskinan.
Keempat; melakukan inventarisasi dan seleksi bentuk bantuan modal usaha yang tepat kepada masyarakat penerima manfaat. Kelima; melakukan validasi dan mensinergitaskan dengan program pembangunan daerah yang berkaitan dengan program percepatanPenanganan Kemiskinan. Keenam; melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan percepatan Penanganan Kesmiskinan.
“Masyarakat Penerima Manfaat yang telah diinventarisir dan terseleksi ditetapkan dengan Keputusan Gubenur,” tegas Pasal 16.
Pada Pasal 17 disebutkan, Gubernur melalui unit kerja yang membidangi administrasi pembangunan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi percepatan Penanganan Kemiskinan. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit satu tahun sekali.
“Pembiayaan pelaksanaan Perda tentang Fasilitasi Percepat Penanganan Kemiskinan Pembangunan Rumah Layak Huni dan Pemberian Bantuan Modal Usaha Bagi Masyarakat Penerima Manfaat bersumber dari APBD dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata gubernur Kaltim.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Kemiskinan