Program Pangan Perusahaan Bisa Membuat Kaltim Swasemda Buah-buahan

Anggota DPRD Kaltim, H Muhammad Adam. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Program Pangan untuk Penghijauan oleh Perusahaan sebagaimana diatur di Pergub No 27 Tahun 2021 bisa membuat Kaltim swasembada sebagian dari buah-buahan, sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat, karena tanaman yang diwajibkan untuk ditanam juga mencakup jenis tanaman perkebunan.

Demikian dikatakan anggota DPRD Kaltim, Muhammad Adam pada Niaga.Asia, Minggu (22/5/2022) menanggapi terbitnya Pergub Kaltim No 27 Tahun 2021 Tentang Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 27 Tahun 2021  mengatur Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Di Provinsi Kalimantan Timur.

Pergub No 27 Tahun 2021 adalah turunan atau peraturan pelaksana dari Perda kaltim Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Di Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Adam, selama ini masyarakat Kaltim mengkonsumsi buah-buahn yang didatangkan dari luar daerah. Uang yang digunakan masyarakat membeli buah-buahan setahun, tentu dalam jumlah hitungan sangat banyak.

“Dengan swasembada buah-buahan, masyarakat membeli buah-buahan dari Kaltim sendiri nantinya. Ini akan meningkatkan pendapatan petani kita sendiri. Sekarang semua jenis buah-buahan tak ada yang murah, semuanya bernilai tinggi,” kata politisi dari Partai Hanura Ini.

Tidak itu saja, diwajibkannya Perusahaan yang beroperasi di Kaltim, juga menanam tanaman perkebunan, ini akan memperkuat perkebunan rakyat, karena ada tambahan luasan kebun rakyat nantinya, sehingga produksi naik.

“Perlu Pergub itu secepatnya disosialisasaikan ke Perusahaan, sehingga bisa segera direalisasikan,” ucapnya.

Sesuai Pergub itu, sebanyak 38 jenis tanaman pangan untuk penghijauan yang bisa ditanam Perusahaan dengan biaya sendiri itu terbagi dalam 5 klasifikasi, masing-masing hortikultura 1 jenis , MPTA (1), tanaman buah (18), kayu-kayuan (10), dan tanaman perkebunan (8).

Untuk tanaman hortikultura, dalam lampiran Pergub Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan tanaman turi, sedangkan tanaman MPTS dikatakan berupa pala.  Kemudian tanaman perkebunan berupa Karet, Kakao, Kelapa, Aren, Salam, Gamal, Melinjo, dan Kemiri.

Selanjutnya, tanaman buah-buahan, paling banyak, ada 18 jenis yang haruskan dalam Pergub itu, masing-masing, Sukun, Matoa, Petai, Jengkol, Durian, Langsat, Nangka, Cempedak, Duku, Mangga

Kasturi, Rambutan, Lai, Kelengkeng, Jambu kristal, Alpukat, Jeruk, dan Jambu Air.

Kemudian, untuk tanaman jenis kayu-kayuan ada 10 jenis yang diharus, rinciannya; Lamtoro Gung, Sungkai, Tanjung, Angsana, Bayur, Glodokan, Waru, Trembesi, Ulin, dan Dipterocarpaceae.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: