Program Tiga Juta Rumah, Perlu Disusun Regulasi Hukum Bersifat Khusus

Ilustrasi rumah subsidi. (Foto HO-NET)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengusulkan kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dan jajaran mengenai perlunya pembenahan regulasi sektor perumahan dan kawasan permukiman yang membutuhkan payung hukum yang bersifat khusus atau lex specialis.  Seluruh aturan turunannya berada dalam satu garis kebijakan yang utuh dan inheren.

Hal itu disampaikan Lasarus saat memimpin Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

“Sehingga aturan turunannya jelas dan memudahkan kementerian dalam menjalankan roda pemerintahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lasarus menyoroti target pembangunan tiga juta rumah yang dinilai membutuhkan pemikiran serius dan komprehensif, terutama dari sisi regulasi. Menurutnya, upaya percepatan program harus diimbangi dengan kepastian hukum agar pelaksanaannya berjalan lancar dan berkelanjutan.

“Ke depan, dalam mengejar target tiga juta rumah, tantangan ini harus benar-benar kita pikirkan bersama,” tandas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi sektor perumahan dan kawasan permukiman guna menjawab tantangan pelaksanaan program di lapangan yang kian kompleks.

Lasarus mengungkapkan bahwa tantangan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, tetapi juga menyangkut keterbatasan sistem serta semakin besarnya beban kerja seiring meningkatnya target pembangunan perumahan nasional.

“Di lapangan tantangannya banyak. Di luar soal aturan dan ketentuan, kita juga menghadapi keterbatasan sistem. Semakin besar target yang dikejar, semakin berat pula tantangan yang kita hadapi. Karena itu, kajian ini menjadi sangat penting,” tutur Lasarus.

Namun demikian, ia mengapresiasi kinerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait beserta jajaran yang dinilainya mampu melakukan berbagai improvisasi kebijakan tanpa melanggar koridor hukum, demi mengejar capaian program nasional.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Menteri. Networking-nya luar biasa, banyak improvisasi yang dilakukan tanpa melanggar hukum, demi mengejar capaian tanpa merusak tatanan sistem hukum negara. Beliau lincah secara politik dan menurut saya termasuk Menteri dengan tingkat kepuasan tertinggi,” pungkas Lasarus dalam rapat evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 sekaligus pembahasan program kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk Tahun Anggaran 2026 itu.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: