Promosi 13 Kosmetik Menyesatkan dan Tidak Sesuai Norma Kesusilaan

Kepala BPOM, Taruna Ikrar. (Foto Ekonomi.Bisnis.com)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (disingkat Badan POM atau BPOM)  mempertegas komitmennya dalam melindungi konsumen dari promosi kosmetik yang menyesatkan melalui intensifikasi pengawasan di platform digital termasuk marketplace dan media sosial.

Dari hasil pengawasan BPOM sepanjang 2025, BPOM menemukan 13 produk kosmetik pria yang terbukti melanggar norma kesusilaan dan memuat klaim yang menyesatkan.

Promosi produk tersebut mengarah pada perbaikan fungsi organ vital pria seperti memperbaiki kualitas sperma, mengatasi impotensi, menjaga tegang tahan lama, hingga memperbesar pembuluh cavernous. Penggunaan klaim yang bernuansa medis maupun melanggar norma kesusilaan tidak sesuai dengan definisi kosmetik.

Kosmetik tidak diperuntukkan sebagai produk yang dapat memberikan efek pengobatan maupun meningkatkan fungsi fisiologis tubuh. Promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan dengan klaim medis dan menyesatkan tersebut bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Lampiran Daftar 13 Kosmetik dengan Promosi yang Tidak Sesuai Norma Kesusilaan Fin

BPOM melakukan pengawasan melalui pemantauan di berbagai platform digital termasuk marketplace dan media sosial untuk mengidentifikasi promosi yang melanggar norma kesusilaan. Temuan di marketplace dan media sosial ini kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran lebih lanjut ke sarana produksi dan distribusi. Penelusuran dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi, verifikasi legalitas produk, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.

”Saat ini, kami masih menemukan adanya pelaku usaha yang memanfaatkan ruang digital tanpa tanggung jawab, dengan memasarkan produk secara agresif dan dengan klaim vulgar, ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat membahayakan, merugikan masyarakat serta melanggar hukum,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dilaman resmi BPOM.

Sebagai tindak lanjut terhadap temuan pengawasan tersebut, BPOM memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha. BPOM telah memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran serta menghentikan iklan dan seluruh bentuk promosi di berbagai platform digital.

BPOM juga telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar produk kosmetik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis BPOM dalam memastikan terciptanya ekosistem perdagangan kosmetik digital yang aman, jujur, dan sesuai ketentuan.

”BPOM tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang memelintir informasi demi keuntungan dengan menipu konsumen. Jika masih ada oknum yang mencoba memanfaatkan celah dan mengabaikan keselamatan masyarakat, maka siap-siap kami tindak tegas sesuai ketentuan,” tegasnya saat konferensi pers akhir tahun.

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa pelaku usaha harus jujur dan menjaga citra serta kepercayaan masyarakat sehingga industri kosmetik nasional dapat bertumbuh sejajar di dunia internasional.

“Industri digital harus dibangun atas dasar kejujuran. Memanfaatkan platform digital untuk menjual janji palsu adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merusak citra industri kosmetik nasional yang patuh,” tambah Taruna Ikrar.

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan BPOM dalam menciptakan pasar kosmetik yang sehat dan berintegritas. BPOM memastikan bahwa praktik usaha yang jujur, aman, dan sesuai ketentuan akan menjadi fondasi pertumbuhan industri yang berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat sebagai konsumen.

“Kami akan terus memonitor ketat dan melakukan penertiban secara berkelanjutan. Perlindungan konsumen adalah harga mati dan kami berkomitmen untuk menciptakan pasar yang sehat dan berintegritas,” tutupnya.

Langkah ini menegaskan posisi BPOM tidak hanya sebagai pengawas, namun juga pelindung konsumen. Penyalahgunaan produk kosmetik yang diklaim mampu meningkatkan stamina atau fungsi seksual berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, termasuk penurunan sensitivitas apabila digunakan dalam jangka panjang. Promosi dengan klaim ini juga merugikan konsumen secara ekonomi karena manfaat yang dijanjikan tidak terbukti secara ilmiah.

BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, tidak mudah percaya pada klaim berlebihan atau efek instan yang kerap ditampilkan pada iklan kosmetik, dan senantiasa melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital. Jika mengetahui adanya dugaan aktivitas produksi, penyimpanan, distribusi, atau promosi kosmetik ilegal/berbahaya dan berlebihan, segera laporkan kepada Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM atau aparat penegak hukum setempat.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: