Promosikan Investasi Ilegal Bisa Kena Pidana

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Artis, selebritas hingga influencer yang ingin  aktif mempromosikan platform investasi, harus mengecek  terlebih dahulu legalitas platform tersebut secara detail jika tak mau kesandung masalah.

“Jika platform investasi tidak terdaftar dan tak sesuai dengan perundang-undangan yang ada maka pelaku yang ikut mempromosikan bisa kena pidana,” tegas Dirtipeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (24/2/2022).

Sangat penting untuk memperluas pengetahuan mengenai ketentuan dan aturan mengenai perdagangan berjangka khususnya trading. Saat ini banyak artis  melakukan promosi di aset digital namun kurang cermat sehingga terjebak dengan kegiatan yang ilegal.

Menurut Whisnu, apa yang di promosikan terbukti ilegal, maka para artis tersebut juga bisa terjerat tindak pidana yang membantu aksi kejahatan, dalam hal ini penipuan, sebagaimana diatur

Pasal 55 KUHP r tentang tindak pidana penyesatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

“Bappebti telah berulangkali meminta masyarakat agar memahami dulu aturan perundangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi atau trading digital,” katanya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengusut laporan dari korban aplikasi Binomo beserta affiliatornya terkait kasus dugaan penipuan trading binary option atau perdagangan opsi biner.

Whisnu  mengungkapkan bahwa, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah affiliator atau influencer yang turut mempromosikan atau berkaitan dengan aplikasi itu.

Sebelumnya Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Tongam L. Tobbing mengatakan kegiatan promosi untuk broker luar negeri merupakan hal yang ilegal karena bertentangan dengan undang-undang.

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: