Propam Polri: Sidang Etik BJP Prasetijo-IJP Napoleon Usai Putusan Sidang Inkracht

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020). (Foto Huma Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA–Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan lanjut memproses Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang terlibat kasus surat jalan palsu dan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, dengan menggelar sidang kode etik Polri.

Selain Prasetijo, Propam akan menyidangkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, yang terlibat kasus suap Djoko Tjandra.

Divisi Propam akan memutuskan nasib kedua jenderal itu dipertahankan sebagai anggota Polri atau tidak setelah kasus yang menjerat keduanya dinyatakan inkrah.

“Brigjen PU dan IJP NB akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).

Sambo menuturkan pihaknya masih harus menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Hal itu sesuai dengan peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2003.

“Namun demikian, merujuk pada PP 1/2003 Pasal 12 Polri menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Propam Polri menunggu putusan inkrah,” tutur mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

Brigjen Prasetijo Utomo sendiri telah divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah membuat surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hakim pun dalam menjatuhkan vonis mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan untuk Prasetijo. (*/001)

Tag: