Proses Hukum Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan Tetap Berjalan

minyak
Tumpahan minyak di Balikpapan dari pipa minyak PT Pertamina.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyatakan proses hukum kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan tetap berjalan dan PT Pertamina Refinery Unit 5 Balikpapan adalah penanggung jawab tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang muncul sejak 31 Maret lalu.

“Meski kini Pertamina telah mengakui pencemaran Teluk Balikpapan berawal dari pipa mereka yang bocor, proses hukum akan tetap berjalan. Penyidik akan terus menggali keterangan dari berbagai pihak. “Kami akan melakukan rekonstruksi sesuai ketentuan, bahwa ada kejadian, ada korban dan nanti akan merujuk ke tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya kepada wartawan BBC Indonesia, Abraham Utama, via telepon, Rabu (04/04).

Ade  menyebut tumpahan minyak itu berasal dari pipa Pertamina yang putus di kedalaman 20 meter dari permukaan laut. Pipa tersebut menjalar dari Lawe-Lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara menuju Balikpapan.

Temuan itu didapatkan investigasi gabungan, antara kepolisian dan tim ahli Pertamina.  “Pertamina menyatakan pipa mereka patah dan kini tengah diperbaiki. Ada tekanan yang ekstrem sehingga menyebabkan pipa putus,” kata Ade kepada wartawan BBC Indonesia, Abraham Utama, via telepon, Rabu (04/04).

Luasan Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan 12.987 Hektar

Sejauh ini Polda Kaltim telah memeriksa 11 saksi dari sejumlah latar belakang, antara lain pegawai Pertamina, pejabat Ksyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, penduduk sekitar, dan agen kapal Kargo MV Ever Judger 2. Kapal kargo itu terbakar pada waktu yang hampir bersamaan dengan munculnya tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Sebelumnya Pertamina sempat membantah tumpahan minyak itu berasal dari fasilitas perusahaan itu. Namun, kepada pers di Balikapapan, Rabu sore, General Manager Pertamina Refinery Unit 5, Togar MP, menganulir pernyataannya.

Sementara itu Rabu siang tadi, gabungan organisasi yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak berunjuk rasa di kantor Wali Kota Balikpapan. Mereka menganggap Pemerintah Kota Balikpapan selama ini membiarkan sejumlah kasus minyak tumpah di perairan daerah itu berlalu tanpa ganti rugi atau pemidanaan.

Kejadian minyak tumpah yang menyebabkan lima orang meninggal dunia sejak Sabtu pekan lalu diklaim bukanlah yang pertama kali terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Selama ini masyarakat diam dan hanya diberi ruang untuk bersih-bersih. Kami harus turun untuk mengawal proses penegakan hukum,” kata Topan Wamustopa, koordinator koalisi, seperti dilaporkan wartawan di Balikpapan, Debi Aditya.

Topan menuturkan, seiring proses penegakan hukum secara pidana terhadap perusahaan atau pelaku individual, pemerintah seharusnya juga menggugat ganti rugi atas pencemaran lingkungan yang terjadi.

Berdasarkan pasal 90 ayat (1) UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berwenang meminta ganti rugi pada pelaku pencemaran.

Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 13/2011, nilai ganti rugi itu dapat dihitung dari akumulasi biaya pemulihan lingkungan, kerugian ekosistem, serta kerugian masyarakat, terutama atas aset dan kesehatan pribadi.

“Kedatangan kami ini sebagai dorongan bahwa negara harus hadir dalam kasus ini,” kata Topan. Dalam catatan, pada Mei 2017, bekas tumpahan minyak juga pernah mencemari Pantai Monpera, Pantai Kumala hingga Pantai Banua Patra di Balikpapan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud, mengaku masih mendalami kasus minyak tumpah akhir pekan lalu. Kepada massa pedemo, Rahmad juga membantah pimpinan Pemkot Balikpapan lebih sibuk mengurus agenda politik jelang Pilkada Kalimantan Timur, Juni mendatang.

“Sejak kejadian tanggal 31 Maret, kami tidak tinggal diam, kami bergerak melalui BPBD dan berkoordinasi dengan Pertamina, SKK Migas dan perusahaan perminyakan,” ujarnya.

Rahmad berkata, Pemkot Balikpapan kini fokus membersihkan sisa minyak yang tumpah.

Ditambahkannya, tim penanggulangan telah dibentuk dan diketuai Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Balikpapan, Sanggam Marihot. “Serahkan ke aparat hukum. Transparansinya dalam proses, kita pakai azas praduga tidak bersalah. Belum ada fakta yang bersalah,” kata Rahmad.

Menurut Menteri LHK, Siti Nurbaya, minyak tumpah di Teluk Balikpapan mencapai 69,3 meter kubik atau 400 barel.  Siti berkata, tim gabungan lintas instansi akan memanfaatkan oil boom milik beberapa perusahaan untuk menggiring tumpahan minyak ke perairan dekat fasilitas Pertamina. Selain itu, Siti menyebut tim gabungan itu juga tengah mengukur luas lokasi terdampak tumpahan minyak, termasuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)