SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polsek Samarinda Kota membongkar praktik prostitusi online di Samarinda, Sabtu (13/11) malam. Lima belas orang diamankan dari dua hotel di Samarinda. Dua di antaranya muncikari ditetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menyelidiki praktik terlarang itu, tim Reskrim Polsek Samarinda Kota membentuk tim patroli siber anti prostitusi online. Petugas menyamar dengan melakukan transaksi melalui aplikasi MiChat.
“Kami memantau di aplikasi yang biasa digunakan untuk open BO (Booking Out). Kita negosiasi. Begitu mereka membenarkan, kita langsung meluncur ke hotel,” kata Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo di kantornya Jalan Bhayangkara, Senin (15/11) sore.
Praktik prostitusi online itu pun terbongkar. Ada 15 orang diamankan dari dua hotel berbeda yang terdiri 7 wanita dan 8 laki-laki, dengan rata-rata usia 20-25 tahun.
Perannya selain wanita sebagai pelaku sekaligus korban prostitusi, juga ada muncikari dan penjaga atau body guard.
“Jadi mereka lah (muncikari) yang menawarkan para korban ini kepada tamu (pria hidung belang) dengan harga bervariasi mulai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu (sekali kencan),” ujar Gulo.
Dalam kasus itu, kepolisian di antaranya mengamankan 15 alat kontrasepsi kondom, 12 HP, dan 45 kartu operator selular berikut 10 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan 5 lembar pecahan Rp 100 ribu.
Penyidik menetapkan dua muncikari MA remaja 18 tahun dan MAW (25) sebagai tersangka dengan jeratan UU No 21/2007 tentang TPPO dan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kenapa terapkan Undang-undang ITE? Karena mereka menggunakan media aplikasi. Jadi, kami tegaskan bahwa kami akan terus konsisten memberantas prostitusi online di Samarinda. Khususnya, di wilayah Samarinda Kota,” pungkas Gulo.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: KaltimKriminalPeristiwaPolresta SamarindaPolriProstitusiSamarinda