Prostitusi, Polres Nunukan Tangkap Muncikari Pelajar Bertarif Rp1,3 Juta

aa
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Syuhadak menyatakan AP adalah muncikari dalam prostitusi melibatkan remaja pelajar SMP dalam press conference pengungkapan prostitusi melibatkan remaja pelajar (Foto Budianshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Seorang muncikari prostitusi melibatkan anak dibawah umur diamankan aparat Polres Nunukan di sebuah hotel di jalan Pelabuhan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Tersangkan muncikari, AP yang berumur 19 tahun menjajakaan pelajar perempuan  kepada lelaki hidung belang seharga Rp1,3 juta.

“Pelaku diamankan tanggal 31 Oktober 2019 sekitar pukul 23:00 Wita di hotel L,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Syuhadak, Jum’at (1/11/2019).

Menurut Kasat Reskrim, dalam prakteknya, AP sengaja membujuk pelajar SMP menjalankan praktek prostitusi dengan imig-imig bayaran cukup tinggi. Dari transaksi itu,  AP meminta fee sebesar Rp 300.000 kepada pelara sehabis melayani tamu.

Lebih lanjut, kata Ali,  transaksi prostitusi kali ini adalah yang ketiga kalinya dilakukan dan kemungkinan besar, AP telah sering kali mengeksploitasi remaja-remaja lainnya kepada lelaku hidung belang.

“Berdasarkan pengakuan korban (pelajar) yang dieksploitasi, dia sudah 3 kali di jual kepada lelaki hidung belang. Apakah masih ada eksploitasi lainnya, masih dalam pendalaman penyidik,” ucapnya.

Menurut Kasat Reskrim, bisnis seks yang dijalankan AP memanfaatkan komunitas chat aplikasi WhatsApp atau  transaksi via online dan Polisi mengendus ada kelompok-kelompok pelaku lainnya yang masih berkeliaran di Nunukan memanfaatkan anak-anak remaja.

“Persoalan ekonomi dan kebutuhan hidup anak remaja adalah alasan mengapa banyaknya anak-anak terjerumus dalam transaksi esek-esek, ditambah lagi kebebasan anak tersebut dalam bergaul diluar rumah tanpa kontrol orang tua,” kata Ali. “Kebutuhan gaya hidup dan persoalan ekonomi, ada bujukan melayani tamu bayaran jutaan langsunglah diterima.”

Ali meminta, orang tua yang memiliki anak remaja perempuan agar mengontrol jam keluar rumah anak masing-masing  dan mengawasi pergaulan sehari-harinya. Jangan biarkan anak-anak kita apalagi masih berstatus pelajar keluar rumah larut malam.

Terhadap penangkapan AP yang melibatkan pelajar dalam praktek prostitusi, kata Kasat Reskrim, Polres Nunukan telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan agar memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“AP sendiri  yang melakukan tindakan mengeksploitasi seksual anak dibawah umur diancam 10 tahun,” kata Kasat Reskrim. (002)

 

 

Tag: