
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya buka suara terkait persoalan perawatan drainase di Jalan PM Noor, Kota Samarinda, yang disebut-sebut sepenuhnya kewenangan provinsi.
Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, meluruskan bahwa sesuai aturan, drainase perkotaan sebenarnya merupakan tanggung jawab pemerintah kota. Namun, pemerintah provinsi ikut mengerjakan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kota Samarinda dan Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, itu berada di kewenangan pemerintah kota. Kalau pemerintah provinsi itu lebih ke wilayah sungai provinsi saja dan beberapa drainase utama,” ungkapnya di Kantor Dinas PUPR-PERA Kaltim jalan Tengkawang, Kota Samarinda, Kamis (28/8).
Meski bukan kewenangan langsung kata Fitra, Pemerintah Provinsi Kaltim tetap turun tangan lantaran adanya MoU pada tahun 2019 untuk mendukung pengendalian banjir di Samarinda. Dari kesepakatan tersebut, sejumlah proyek drainase, pengerukan sungai, pembangunan turap dan lain-lain dikerjakan provinsi.
“Khusus Jalan PM Noor, kemarin sisi sebelah kiri sudah dikerjakan provinsi. Nah yang kanan memang belum bisa dikerjakan karena masih terkendala pembebasan lahan. Itu sebabnya sampai sekarang belum disentuh,” jelasnya.
Lalu untuk urusan pemeliharaan drainase, ia menegaskan bahwa sebenarnya tugas ini pun terbuka untuk semua pihak. Baik Pemerintah Kota Samarinda maupun Pemerintah Provinsi Kaltim dapat melakukan perawatan.
Kendati demikian, ia sudah menginstruksikan jajaran teknis di PUPR-PERA Kaltim untuk segera melakukan koordinasi dengan PUPR Kota Samarinda agar penanganan drainase PM Noor bisa lebih jelas pembagiannya.
“Kalau dari hasil koordinasi nanti disepakati provinsi saja yang merawat, ya kita rawat. Tapi pada prinsipnya drainase perkotaan itu memang kewenangan kota,” terangnya.

Lebih jauh, Fitra menjelaskan bahwa fokus utama PUPR-PERA Kaltim di Kota Samarinda yaitu pada normalisasi sungai, bukan drainase perkotaan. Tapi, sebagian besar kewenangan sungai di Samarinda juga berada di tangan BWS karena Sungai Mahakam berstatus sungai nasional.
“Kalau kewenangan sungai provinsi di Kota Samarinda itu tidak ada. Adanya di wilayah Sungai Karangan, yang meliputi Kutai Timur, Bontang, dan sebagian Kutai Kartanegara. Tapi karena pemerintah provinsi itu sepakat membantu pengendalian banjir di Samarinda, ya kita ikut membantu meski itu sebenarnya kewenangan BWS,” paparnya.
Dengan demikian, menurut Fitra, tudingan bahwa drainase Jalan PM Noor sepenuhnya kewenangan provinsi tidak tepat. Keterlibatan Pemerintah Provinsi Kaltim semata-mata didasari semangat gotong-royong untuk bersama-sama membantu mengatasi banjir di ibu kota provinsi.
“Drainase perkotaan itu porsinya pemerintah kota. Kami dari provinsi hanya membantu, karena bagaimanapun Samarinda ini ibu kota provinsi. Jadi kami tidak bisa lepas tangan,” tegasnya.
Sebelumnya, terpantau drainase di sepanjang Jalan PM Noor, Samarinda, menjadi sorotan publik. Warga menilai perawatan saluran air di kawasan ini benar-benar tidak merata. Satu sisi terlihat bersih dan lancar, sementara sisi lainnya dipenuhi semak, gulma, dan tumpukan sampah hingga kerap menimbulkan genangan saat hujan deras.
Saat diminta keterangan, Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda Desy Damayanti mengaku bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, drainase Jalan PM Noor masuk dalam wilayah kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Drainase itu masuk dalam MoU bersama pemerintah provinsi dan BWS. Jadi memang bukan sepenuhnya kewenangan PUPR Kota Samarinda,” bebernya.
Ia mengakui kondisi drainase yang timpang itulah yang memicu banjir di kawasan sekitar. Namun, dengan keterbatasan kewenangan, langkah penanganan permanen tersebut harus menunggu koordinasi lintas instansi.
“Jika hingga akhir tahun ini belum ditangani provinsi, kami siap turun tangan langsung,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Drainase PM Noor SamarindaPUPR-PERA Kaltim