Proyek Bina Marga Kukar Dipalak 11,5% di Era Bupati Rita Widyasari

rita
MI/Bary Fathahilah

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari dikatakan menerima 6% dari setiap proyek di Bina Marga dalam Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar. Selain itu, setiap kontraktor dipalak 5,5% commitment fee untuk Tim 11, Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Kepala Dinas PU Kukar.

Hal itu dikonfirmasi Staf Bina Marga Kabupaten Kukar Rudi Suryadinata, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/4).

Dirinya mengaku diberi tugas mengumpulkan jatah sebesar 6,5% dari kontraktor untuk kemudian diberikan kepada Junaidi selaku Tim Pemenangan Rita. “Info dari Pak Junaidi 6% untuk Bu Rita, 0,5% diberikan kepada tim 11,” ucap Rudi kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, 5% lainnya diberikan kepada PPK, KPA, dan Kepala Dinas tanpa melalui Rudi. Praktik tersebut dikatakan Rudi berlangsung saat dirinya menjadi Kepala Bidang Bina Marga. “Sebelum saudara, di 2011, siapa yang mengepul?” tanya Jaksa Fitroh Rohcahyanto.

Rudi menyatakan tidak mengetahui adanya kemungkinan praktik tersebut sebelum dirinya menjabat sebagai Kabid. Dirinya menjabat sebagai Kabid sejak 2013 sampai 2016. Rudi juga menyatakan tidak mengetahui berapa total uang palakan yang diberikan kontraktor pada tim 11.

Dirinya mengaku hanya menerima uang tersebut tanpa menghitung total jumlahnya. “Saya enggak hitung (jumlah uangnya), yang saya terima dalam bungkusan semua,” tukas Rudi. Akan tetapi, dikatakan Rudi setiap proyek memiliki nilai hingga milyaran rupiah. Beberapa proyek, menurutnya, bahkan ada yang memiliki nilai ratusan milyar.

KPK mendakwa Rita Widyasari dan orang dekatnya Khairudin melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sumber:MEDIAINDONESIA.COM