Proyek Crossing Drainase di Jalan DI Panjaitan Merugikan Keuangan Negara

Kontraktor proyek penangangan banjir di jalan DI Panjaitan meninggal begitu saja besi turap drainase yang membahayakan pengguna jalan dan mengacaukan arus lalulintas antara jalan DI Panjaitan dan jalan PM Noor. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) menilai proyek crossing drainase di simpang tiga jalan DI. Panjaitan dengan jalan  PM  Noor merugikan keuangan negara, dalam hal ini keuangan Pemkot Samarinda.

“Proyek yang dimaksudkan untuk mengatasi banjir itu gagal total, meninggalkan masalah yang menganggu arus lalulitas, dan jelas merugikan keuangan Pemkot Samarinda,” kata  Adhar, Kordinator n GMPPKT pada Niaga.Asia, Jumat (28/5/2021), setelah sehari sebelumnya juga melaprkan hal yang sama ke Kejati Kaltim.

Menurut dia, setelah melakukan pengamatan langsung proyek tersebut, selain proyek tersebut tidak evektif, kontraktor meninggal begitu saja besi turap yang digunakan membuat drainase melintasi badan jalan DI Panjaitan, dimana sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan membuat arus lalulintas kusut, semrawut.

“Proyek penanganan banjir tersebut menelan dana belasan miliar, baik dari anggaran murni Pemkot Samarinda maupun dari bantuan keuangan Pemprov Kaltim sejak tahun 2017, 2018 dan 2019, tapi karena perencanaan dikerjakan konsultan tak profesional, hasil akhirnya nol besar,” ujar Adhar.

Menurut Adhar, atas kekacauan di proyek crossing drainase tersebut, GMPPKT meminta Kejati Katim  mengusut dan melakukan audit proyek crossing drainase tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 dari kontrak tahun jamak ditermin pertama sampai akhir.

“Kami juga meminta Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa kontraktor, konsultan pengawas, KPA, PPK, dan PPTK yang diduga lalai dalam pengawasan Pekerjaan Proyek Pengendalian Banjir di Jl. Di. Panjaitan dari tahun 2017, 2018 dan 2019 yang di duga bekerja secara asal – asalan.” ujarya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: