Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat di Kubar Disebut Proyek Fiktif PT Waskita Karya

aa
Ketua KPK, Agus Rahardjo.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Proyek jembatan Aji Tulur-Jejangkat di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) satu dari 14 proyek fiktif PT Wakita Karya (Persero) Tbk, yang merugikan keuangan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut sebesar Rp186 miliar.

Dalam Dalam pengembangan penyelidikannya, KPK menduga tindak pidana korupsi tersebut terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor proyek fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan  Waskita Karya. “KPK telah menetapkan 2 orang pejabat PT Waskita Karya yang diduga kuat telah merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar,” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan Fathor Rachman (FR) Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011 – 2013) dan Fathor Rachman (YAS) Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 – 2014 sebagai tersangka.

FR dan YAS diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya .

Agus Rahardjo mengatakan diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran oleh Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif. Perhitungan tersebut dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini,” ucap Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12). KPK menduga 4 perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian paket pada proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.

Diduga kedua  pejabat PT Waskita Karya telah memperkaya diri sendiri terkait proyek fiktif pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun, proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Proyek dengan sub kontraktor fiktif di Waskita Karya itu antara lain; Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.  Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta. Proyek PLTA Genyem, Papua. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat di Kubar, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, FR dan YAS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)