Proyek RSUD AMS II di Samarinda Ditangguhkan Gegara Izin DLH Cacat Prosedur

Wali Kota Samarinda Andi Harun. (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menangguhkan keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda terkait persetujuan rencana perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Jalan Wahid Hasyim I Samarinda.

Keputusan tersebut diambil karena dianggap cacat prosedur dan melampaui batas kewenangan instansi bersangkutan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menerangkan, pembangunan di wilayahnya wajib tunduk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan melalui kajian perizinan substantif yang selaras dengan peta rawan kebencanaan daerah.

“Dalam peta rawan kebencanaan daerah, Sempaja itu masuk dalam kebencanaan kategori tinggi. Kalau kategori tinggi kala pembangunan diperbolehkan, namun disesuaikan dengan kondisi kawasan dengan tidak melakukan pengerukan,” kata Andi, di Cafe Bagios Jalan KH Abdurrasyid Samarinda, saat menghadiri acara rembug pentahelix menghadapi ancaman hidrometeorologi basah di kota Samarinda, Kamis 18 Desember 2025.

Lokasi pembangunan RSUD AMS II yang kini tengah dikeruk dan ditimbun untuk proses pematangan lahan tersebut merupakan area krusial. Pemkot Samarinda telah memplot kawasan itu sebagai daerah resapan dan tangkap air guna menahan limpasan banjir di kawasan Sempaja.

Aktivitas pematangan lahan proyek RSUD AMS II (istimewa)

“Kalau diproses izinnya, pembuatan struktur fondasinya harus sistem panggung atau tiang, supaya fungsi resapan air berfungsi,” ujar Andi.

Terkait izin lingkungan yang diterbitkan DLH Samarinda, Andi menegaskan bahwa izin tersebut tidak sesuai prosedur. Dia menduga ada kesengajaan penyelewengan izin, karena prosesnya tidak melibatkan instansi teknis terkait Dinas PUPR dan BPBD Samarinda dalam pembahasan substantifnya.

“Izin persetujuan lingkungan yang keluar merupakan izin pematangan lahan yang dibungkus izin lingkungan. Jadi, di dalam dokumen persetujuan lingkungan itu, di dalamnya memuat pematangan lahan,” terang Andi.

Secara aturan, izin pematangan lahan dan izin lingkungan adalah dua hal yang berbeda dan tidak boleh disatukan. Izin teknis terkait pematangan lahan merupakan otoritas Dinas PUPR Samarinda, bukan DLH.

Adapun izin persetujuan lingkungan ini diterbitkan oleh DLH Samarinda pada 29 Agustus 2025, sebelum Kepala DLH Samarinda memasuki purnatugas pada 1 September 2025.

“Oke, izin pematangan lahan sudah ada dalam rencana, tapi perizinan teknisnya harus ada di PUPR. Maka SK yang dikeluarkan DLH ini dinilai cacat prosedur, tidak dibahas secara lazim, serta cacat kewenangan,” tegas Andi.

“DLH tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin pematangan lahan, apalagi ada aktivitas pengerukan. Maka dari itu, kita tangguhkan dulu,” tambahnya.

Dugaan maladministrasi ini telah dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kota Samarinda. Pemkot kini menunggu hasil evaluasi dan rekomendasi tim pemeriksa.

“Saya sudah perintahkan untuk periksa semua pegawai DLH yang terlibat masalah ini, apa benar diterbitkan dengan kesadaran dan sengaja diterbitkan, meski menyangkut kecacatan tadi,” sebut Andi.

Di sisi lain, Andi Harun menggarisbawahi bahwa pihaknya tidak melarang Pemerintah Provinsi Kaltim melakukan perluasan rumah sakit di daerah itu.

Namun, dia menuntut model konstruksi yang wajib menyesuaikan RTRW Samarinda. Selama masa penangguhan, pihak pemrakarsa yakni Dinas PUPR Kaltim diminta segera memperbaiki tata kelola perizinan lingkungannya.

Larangan aktivitas pembangunan RSUD AMS II di Jalan KH Wahid Hasyim I, Samarinda. (istimewa)

“Nanti kita malu sama masyarakat, pemerintah yang harusnya mentaati peraturan, tapi kita sendiri yang melanggar,” demikian Andi Harun.

Saat ini, seluruh aktivitas pematangan lahan di RSUD AMS II dihentikan total. Pemkot Samarinda telah memasang spanduk memuat larangan melaksanakan seluruh kegiatan pengerukan dan pematangan lahan di lokasi itu sampai terbitnya keputusan administrasi lebih lanjut.

Diketahui, peluasan dan pengembangan RSUD AMS II yang dilakukan untuk peningkatan status rumah sakit dari kelas D menjadi B yang menyediakan 24 layanan berbasis kompetensi, termasuk layanan krusial seperti jantung dan cuci darah serta memenuhi kebutuhan ketersediaan tempat tidur yang kurang pada RSUD AW Sjahranie Samarinda

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: