PSDKP Temukan Illegal Fishing di Perairan Kaltara dan Berau

aa
Kantor PSDKP dalam operasi bulan Mei 2019 menemukan masih ada nelayan menggunakan alat tangkap terlarang di perairan Kaltara dan Berau, Kalimantan Timur. (Foto Niaga.Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA-Penangkapan ikan illegal atau yang dikenal illegal fishing telah ditemukan di perairan laut Kalimantan Utara dan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Berdasarkan operasi yang dilakukan Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kaltim, Kaltara dan Kalsel bulan Mei 2019, pelanggaran yang dilakukan nelayan adalah menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Demikian dikatakan Kepala PSDKP Kaltim, Kaltara dan Kalsel, Akhmadon. Menurutnya, dari beberapa jenis pukat, pukat hela yang banyak digunakan untuk menangkap ikan. Sedangkan yang di wialayah Kaltim paling banyak dikeluhkan adalah aktivitas pengeboman dan potassium.

“Terkait ini kami sudah berkordinasi dengan instansi terkait dan melakukan patroli serta operasi,” katanya, Sabtu (15/6/2019). Namun selama melakukan operasi, pihaknya tidak menemukan kapal asing yang berusaha masuk di wilayah Indonesia melalui Kaltara. Selain itu, dalam operasinya juga, pihaknya telah menemukan beberapa unit kapal dengan alat tangkap trawl mini. Dari situ, petugas langsung mengamankan, dan melakukan pembinaan serta peringatan terhadap nelayan tersebut.

“Alat tangkap yang didapatkan langsung disita dan dimuskan, warga yang ditangkap masih warga Indonesia,” tegas Akhamdon. Untuk wilayah pengeboman, petugas sudah berupaya ke lokasi namun ada beberapa kendala seperti akses jalan yang cukup sulit dilewati. Apalagi kapal yang digunakan pihaknya tidak bisa melakukan manuver yang bebas untuk mengejar kapal yang melakukan penangkapan menggunakan bom. “Nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl mini, rata-rata nelayan berasal dari Berau, namun melakukan penangkapan di laut wilayah Kaltara,” pungkasnya. (003)