PT ATM Biro Kaltara Mengaku Siap Mengembalikan Dana Jamaah

brosur
Brosur PT ATM di Nunukan.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA- Kepala Biro Perjalanan Umroh PT ATM (Arafah Tamasya Mulia) Wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) Ustad Munir menyampaian, permintaan maaf atas pembatalan keberangkatan ratusan calon jamaah umroh pada bulan April, Mei dan Juni 2018 dan mengaku siap mengembalikan uang jamaah yang memilih membatalkan keberangkatan.

“Insyaalh kami tetap bertanggung jawab atas musibah ini. PT ATM juga minta maaf kerena menunda niat ibadah ke tanah suci calon jama’ah,” ucapnya lewat hubungan WhatsApp. Terbitnya surat larangan Kementerian Agama (Kemenang) memberangkatkan dan menawarkan jasa perjalanan umroh kepada ATM, 12 Februari 2018 lalu telah ditindak lanjuti perusahaan dengan surat pemberitahuan perubahan jadwal keberangkatan.

Dalam surat itu, PT ATM menghentikanpemberangkatan jamaah dari tanggal 5 April dan seterusnya. Pemberangkatan akan kembali dibuka setelah perusahaan mengantongi izin operasional dari Kemenetrian Agama (Kemenang). “Kami tetap berangkatkan jamah, cuma waktunya ditunda sekitar bulan Oktober 2018,” kata Munir.

Terhadap para calon jamaah yang telah menyetorkan dana umroh,  tapi  ingin membatalkan umroh, Munir mengatakan, jamaah dipersilakan mengajukan pengembalian dana sesuai besaran kwitansi dan dokumen perjalanan paspor dan buku kesehatan vaksin bisa diambil di kantor-kantor cabang.  “Kami tawarkan 2 pilihan, memunggu kerangkat bulan Oktober atau membatalkan dengan mengambil dana yang sudah di storkan di tiap cabang PT. ATM,” tuturnya.

Munir menambahkan, pembatalan pemberangkatan bisa diajukan mulai dari sekarang dengan cara mengisi formulir pengembalian dana dengan melampirkan foto copy kwitansi  yang diterbitkan  kantor pusat/bukti transfer asli dan foto copy KTP pemohon.

Bagi jamaah yang telah mengambil perlengkapan maka dipotong sebesar Rp 1 juta,  atau tidak dipotong jika mengembalikan barang secara utuh ke PT ATM.  “Proses pengembalian dana paling lambat 30 hari kerja setelah ditanda tangani surat permohonan,” bebernya.

Bersamaan pembetalan pemberangkatan, semua cabang PT ATM di Kaltara pada, Minggu (8/4/2018) menggelar rapat yang isinya, tetap mengupayakan keberangkatan dengan cara bertahap seperti pertama kali berdirinya perusahaan jasa umroh ini.

Pemberangkatan diatur maksimal 45 orang dengan mengikutkan jamaah ke travel lain diluar perusahaan PT LJO (Lintas Jaya Optima) yang selama ini menjadi konsorsium PT ATM dalam kerjasama perjalanan umroh. “Terus terang ya, konsorsium kami ke PT LJO juga diputuskan oleh Kemenang, kami dipaksa harus membuat izin sendiri,” sebutnya.

Terpisah, Direktur PT ATM Kabupaten Nunukan Nurahmat menyatakan, tidak kurang 200 orang setiap bulan diberangkatkan umroh dari Nunukan dengan  biaya Rp 18,5 juta/orang. Biaya itu diluar pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan dan  vaksin, serta ongkos speedboat dari Nunukan ke Tarakan. “Sudah 2 tahun beroperasi di Nunukan dan tiap bulan PT ATM berangkatkan jama’ah tanpa pernah ada masalah,” ucapnya. (002)