PT BPD Kaltim Kaltara Tanggapi Pemberitaan Terkait Lelang Hotel Menara Bahtera & Adhika Balikpapan

Foto Hotel Menara Bahtera Balikpapan.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– PT BPD (Bank Pembangunan Daerah)  Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltim Kaltara)  menyampaikan tanggapan atas beberapa poin  terkait pemberitaan di beberapa media online  tentang lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika Balikpapan.

Dalam rilis PT BPD Kaltim Kaltara yang diterima Niaga.Asia, Rabu (03/03/2021) sian mengatakan, tanggapan  disampaikan untuk  memberikan gambaran kepada masyarakat luas tentang kasus posisi yang sebenarnya, yang didasarkan pada fakta dan ketentuan perundang-undangan,untuk menghindari narasi atau opini yang dapat merugikan kepentingan hukum PT BPD Kaltim Kaltara, khususnya terkait proses lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika Balikpapan.

Adapun rincian tanggapan PT BPD Kaltim Kaltara, Pertama: PT Hotel Bahtera Jaya Abadi, dengan Direktur Utama Yohanes Johny Wong, adalah debitur yang menerima fasilitas kredit dari PT BPD Kaltim Kaltara, dimana Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika Balikpapan dijadikan jaminan fasilitas kredit, dan telah diikat dengan Hak Tanggungan yang dipegang oleh PT BPD Kaltim Kaltara.

Kedua: PT Hotel Bahtera Jaya Abadi telah dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 17/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN-Niaga Sby tanggal 3 Agustus 2020.

Ketiga: Atas Pailitnya PT Hotel Bahtera Jaya Abadi, telah tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam Proposal Perdamaian tanggal 2 November 2020, yang ditandatangani diatas materai oleh Direktur UtamaPT Hotel Bahtera Jaya Abadi Bapak Yohanes Johny Wong dan telah diberikan pengesahan/homologasi oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 16 November 2020.

Keempat: terkait lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika Balikpapan, PT BPD Kaltim Kaltara telah memenuhi seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses lelang oleh KPKNL sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan, sampai dengan dirilisnya Penetapan Jadwal Lelang oleh KPKNL No. S-62/WKN-13/KNL.01/2021 tanggal 28 Januari 2021, termasuk melayangkan pemberitahuan sebelumnya kepada PT Hotel Bahtera Jaya Abadi mengenai konsekuensi dari lelang eksekusi Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika.

“Bahwa sesuai Proposal Perdamaian tanggal 2 November 2020, yang ditandatangani diatas materai oleh Direktur Utama PT Hotel Bahtera Jaya Abadi Bapak Yohanes Johny Wong, pihak PT Hotel Bahtera Jaya Abadi juga telah menyetujui lelang eksekusi oleh PT BPD Kaltim Kaltara terhadap Hotel Menara Bahtera, Hotel Adhika maupun Hak Tanggungan lain,” ungkap PT BPD Kaltim Kaltara.

Kelima: lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika Balikpapan bukanlah didasarkan pada Putusan Perdamaian Gugatan Perdata Nomor : 158/Pdt.G/2020/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan dimana Nancy Wong selaku Penggugat. Lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika Balikpapan adalah prosedur penyelesaian kredit sesuai amanat Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang Hak Tanggungan, dan amanat Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 16 November 2020 yang mengesahkan Proposal Perdamaian yang diajukan oleh Bapak Yohanes Johny Wong selaku Direktur Utama PT Hotel Bahtera Jaya Abadi yang diakui kewenangannya oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Sarabaya.

“Bahwa adapun Gugatan Perdata Nomor : 158/Pdt.G/2020/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan yang diajukan oleh Nancy Wong, adalah terkait sengketa pemblokiran SKPT Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika, dimana dalam proses mediasi telah tercapai kesepakatan perdamaian yang juga telah dituangkan dalam akta perdamaian, yang pada pokoknya menyatakan Pihak Penggugat (Nancy Wong) menyatakan mencabut gugatan dan bersepakat untuk tidak menggangu lelang eksekusi yang telah dimohonkan oleh PT BPD Kaltim Kaltara,” kata PT BPD Kaltim Kaltara.

Keenam: terkait pemberitaan adanya pelanggaran terhadap Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, dimana seharusnya aset Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika dikelola BPD dan bukannya dilelang, adalah pemberitaan yang tidak benar.

“Dalam Proposal Perdamaian yang diajukan dan ditandatangani oleh Bapak Yohanes Johny Wong, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Hotel Bahtera Jaya Abadi, telah jelas dicantumkan bahwa pihaknya menyerahkan kepada PT BPD Kaltim Kaltara untuk melakukan penjualan atau lelang berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang Hak Tanggungan,” PT BPD Kaltim Kaltara menjelaskan.

Proposal Perdamaian itu sendiri faktanya diajukan dihadapan para pemberi utang/kreditor PT Hotel Bahtera Jaya Abadi dalam forum Rapat Pemungutan Suara Kreditor di hadapan Hakim Pengawas di ruang sidang Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan pada tanggal 16 November 2020 ditanggapi oleh Majelis Hakim Pemutus dengan putusan persetujuan pengesahan proposal perdamaian yang diajukan oleh Bapak Yohanes Johny Wongagar dapat dipatuhi serta dijalankan oleh para pihak sebagai berikut :

M E N G A D I L I :

1.Menyatakan secara sah dan mengikat Perjanjian Perdamaian pada hari Senin tanggal 2 November

2020 yang dilakukan antara PT. HOTEL BAHTERA JAYA ABADI (Dalam Pailit) dengan para kreditor;

2.Menghukum Debitor Pailit PT. HOTEL BAHTERA JAYA ABADI (Dalam Pailit) dan para kreditornya untuk

mentaati Putusan Perdamaian ini;

3.Menetapkan biaya perkara nihil.

Ketujuh: lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika Balikpapan adalah tidak bertentangan dengan kebijakan Menteri Keuangan maupun kebijakan pemerintah lainnya, karena telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan, termasuk juga dengan melampirkan hasil appraisal/penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan tertanggal 13 Juli 2020, sehingga permohonannya dapat diterima dan diproses oleh lembaga yang berwenang yakni KPKNL.

Kedelapan: terhadap laporan pidana pada Kepolisian baik yang sedang berjalan maupun akan dilakukan oleh pihak PT Hotel Bahtera Jaya Abadi terhadap Ibu Nancy Wong, merupakan hak daripada setiap warga negara Indonesia, PT BPD Kaltim Kaltara tidak akan turut campur, karena kepentingan PT BPD Kaltim Kaltara hanya terfokus pada penyelesaian fasilitas kredit PT Hotel Bahtera Jaya Abadi.

Kesembilan:  terkait himbaun pihak PT Hotel Bahtera Jaya Abadi agar semua pihak untuk tidak mengikuti proses lelang lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika Balikpapan adalah sangat kami sayangkan, karena berdasarkan Proposal Perdamaian tanggal 2 November 2020, pihak PT Hotel Bahtera Jaya Abaditelah menyetujui penjualan jaminan Hak Tanggungan oleh Bankaltimtara, dan berjanji untuk tidak merintangi dalam bentuk apapun segala pelaksanaan penjualan jaminan oleh Bankaltimtara. Namun demikian, mekanisme lelang telah berjalan, dan kami yakin para pihak yang tertarik atau berkepentingan terhadap proses lelang tersebut akan lebih bijak dapat menyikapi himbauan tersebut,” kata BPD Kaltim Kaltara. (*/001)

Tag: