PT BRI Sudah Mengembalikan Bunga Deposito Pemkot Samarinda

aa
Tony Suhartono, Kepala BPKAD Samarinda. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-PT Bank Rakya Indonesia (Persero) sudah mengembalikan bunga deposito Pemerintah Kota Samarinda yang sempat dipungut PPh (Pajak Penghasilan)-nya sebesar Rp6,9 miliar pada tanggal 13 Oktober 2015. Dengan demikian permasalahan bunga deposito tersebut sudah clear.

“Sudah clear, uangnya sebesar Rp6,9  miliar lebih sudah ditransfer BRI ke kas daerah, sehingga tidak ada lagi permasalahannya,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Tony Suhartono ketika dikonfirmasi Niaga.Asia, Rabu (17/10/2018)

Menurutnya, adanya selisih kurang transfer bunga deposito Pemkot Samarinda di BRI Samarinda dari Desember 2013 sampai November 2014, terjadi karena ada salah tafsir di BRI, sehingga dipungutnya juga PPh atas bunga deposito tersebut. Hal itu kemudian menjadi temuan saat BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan audit. “Berdasarkan rekomendasi BPK dan UU PPh, Pemkot Samarinda melakukan penagihan kembali dan sudah dibayar BRI,” ujar Tony.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 2 ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa Subjek pajak dalam negeri adalah badan usaha yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. “Berdasarkan UU PPh ini bunga deposito Pemkot Samarinda, jelas tidak dikenai PPh,” ungkap Tony lagi.

Persoalan bunga deposito Pemkot Samarinda di BRI dan hasil audit BPK atas deposito tersebut sempat menimbulkan salah tafsir dikalangan aktivis mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat yang menduga telah terjadi penyimpangan atau ditafsirkan telah dikorupsi oknum pejabat di Pemkot Samarinda. Kasus tersebut juga sempat masuk proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Samarinda.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Johansesn Silitonga ketika dalam penjelasankepada Niaga.Asia, Selasa (16/10/2018) juga mengungkapkan bahwa penyelidikan atas bunga depoisto tersebut sudah ditutup penyidik yang melakukan penyelidikan. “Sebelum saya jadi Kasi Pidsus di Samarinda, penyelidikan sudah ditutup,” kata Johansen yang mantan Kasi Pidsus Kejari Kutai Barat ini. (001)