PT Energi Samudra Logistic Nyatakan Siap Bertanggung Jawab Atas Tertabraknya Jembatan Mahakam I

PT Energi Samudra Logistic, melalui perwakilannya Jay Hendrix, hadir dalam RDP dengan Komisi II DPRD Kaltim. (Foto Nai/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – PT Energi Samudra Logistic, pengguna/pemilik ponton yang menabrak jembatan Mahakam I Sabtu malam, 26 April 2025 pukul 23:30 WITA, melalui perwakilannya Jay Hendrix, menyatakan bertanggung jawab penuh atas insiden yang menimbulkan kerusakan pada struktur fender utama Jembatan Mahakam I tersebut.

“Kami tidak lari dari tanggung jawab. Proses survei untuk mengukur kerusakan aset akan kami lakukan bersama tim pemerintah. Kami siap ganti rugi secara profesional,” jelas Jay dalam RDP dengan Komisi II DPRD Kaltim, Senin malam (28/4/2025).

Ia mengaku saat ini pihak PT ESL tengah menjalani pemeriksaan (BAP) oleh aparat penegak hukum, termasuk kapten kapal yang saat kejadian masih dalam perjalanan laut.

”Saya juga belum di BAP karena baru tadi malam setengah dua belas datang. Kapten kita masih proses, jadi rekomendasi hukumnya seperti apa. Itu yang kita lakukan, kita patuh dengan hukum yang ada.” terangnya.

Jay juga mengingatkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi agar survei kerusakan segera dilakukan agar proses pemulihan tidak berlarut-larut.

”Besok saya juga  di BAP, setelah di BAP mungkin kita takut kita mendahulu itu, kita proses survei sudah mulai Tadi kita sudah diskusi supaya cepat kalau berlarut-larut nanti lupa.” pungkasnya.

Sebelkumnya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, memaparkan bahwa tertabraknya (fender dan pondasi tiang) Jembatan Mahakam I oleh ponton milik PT Energi Samudra Logistic (ESL) pada Sabtu malam, 26 April 2025 pukul 23:30 WITA, terjadi diluar waktu atau zona pelayaran yang telah ditentukan.

Dalam sistem prosedur pelayaran (SISPRO), telah ditetapkan jam operasional pengolongan berdasarkan pasang-surut air, yaitu antara pukul 06.00-10.00 WITA dan 16.00-18.00 WITA.

“Kapal milik PT ESL melakukan aktivitas di luar jam resmi dan bukan pada area tambat yang disetujui dalam SISPRO. Jadi ini murni pelanggaran,” tegas Mursidi dalam RDP dengan Komisi II DPRD Kaltim, Senin malam (28/4/2025).

Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: