PT EUP Tak Hadiri RDP, Wakil Rakyat di DPRD Bontang Kecewa

aa

aa
Manajamen PT Energi Unggul Persada (PT EUP) pemilik pabrik CPO di Bontang tidak penuhi undangan DPRD Bontang. (Foto Ismail)

BONTANG.NIAGA.ASIA-Komisi Gabungan DPRD Bontang laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Pembangunan Pabrik CPO yang berlokasi di Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (22/3/2019) pagi.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Bontang ini ingin mengetahui sejauh mana ijin yang dimiliki oleh perusahaan PT Energi Unggul Persada (PT EUP) mengingat beberapa perijinan yang ada belum disahkan oleh Pansus RTRW DPRD Bontang.  “Disini bisa dijelaskan sudah sejauh mana ijin yang dimiliki PT EUP, mengingat beberapa perijinan belum kami sahkan,” ungkapnya dalam membuka RDP.

Agus sangat menyayangkan tidak hadirnya pihak perusahaan PT EUP, mengingat beberapa waktu lalu Site Manager PT EUP meminta jika ingin mengundang Direktur Utama PT EUP untuk mengadakan pada hari jumat, akan tetapi saat rapat telah ditentukan direktur utama PT EUP tak Kunjung datang tanpa adanya kejelasan.  “Staf dprd sudah menghubungi beberapa kali, tapi tidak diangkat, padahal mereka yang menyampaikan bahwa pimpinan PT EUP ini ada dihari Jumat, kami sangat sesalkan atas sikap perusahaan yang seperti ini,” terang Agus Haris.

Sementara itu, perwakilan Dinas Penanaman Modal, tenaga Kerja dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Syahril mengatakan bahwa PT EUP hanya mengantongi izin pembangunan gedung kantor sementara, sementara terkait pemerataan lahan yang akan di bangun pabrik CPO belum dikeluarkan.

Dijelaskan Syahril, ada beberapa inin yang sudah dikeluarkan DPMTK-PTSP seperti izin prinsip wilayah darat yang menjadi kewenangan kota bontang dengan ketentuan 0-12 mil kelaut menjadi kewenangan provinsi, serta sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bontang nomor 503/009/DPMTKPTSP/IP/2017 tentang izin Prinsip pembangunan Downstream, Industri sawit, Bulking atau tangki CPO dan tangki penyedia bahan bakar HSD, Gudang, Kantor dan Sarana prasarana penunjang lainnya. “Ada 22 izin yang dimiliki PT EUP, salah satunya untuk permohonan izin lokasi untuk wilayah darat yang disetujui hanya 128 hektar dengan ketentuan hanya pembangunan kantor sementara PT EUP,” terangnya.

Sementara dijelaskan salah satu perwakilan DPUPR Kota Bontang, Edi Suprapto, luas lahan yang diajukan PT Energi Unggul Persada seluas 148 hektar, akan tetapi Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hanya 118 hektar yang disetujui dengan ketentuan 97 hektar untuk pembangunan pabrik CPO, 21 hektar jalan akses masuk ke area Pabrik CPO hingga ke kilang.  “30 hektar lagi kemungkinan akan diajukan untuk dimanfaatkan pengembangan pabrik,” jelasnya.

Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi III Rustam sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan pihak perusahaan PT EUP, pasalnya dari hasil sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu didapati terdapat alat berat yang tengah meratakan lokasi proyek pabrik. “Kami akan mengadakan rapat kembali bersama instansi terkait serta mewajibkan pimpinan PT EUP untuk hadir, jika tidak kemungkinan besar segala aktivitas disana akan di hentikan hingga seluruh perizinan di miliki,” tegasnya.#Adv.