PT Jasa Rahardja Bayarkan Santunan Lakalalin Rp9,177 Miliar

laka
ilustrasi penanganan pasca kecelakaan lalulintas

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-PT Jasa Rahardja (Persero) Perwakilan Samarinda di tahun 2017 telah membayarkan klaim santunan kecelakaan lalulintas  sebesar Rp9.177.143.294,oo. Santunan diterima para korban kecelakan di wilayah kerja Jasa Rahardja Perwakilan Samarinda meliputi Samarinda, Kukar, Kubar-Mahulu, Kutim, dan Bontang yang berjumlah 395 orang.

Menurut Kepala PT Jasa Rahardja Perwakilan Samarinda, Kurnia Indrawan pada Niaga.asia, Rabu (14/02),  pembayaran santunan paling besar kepada korban kecelakaan yang meninggal dunia, yakni sebesar Rp6,625 miliar. “Korban kecelakaan meninggal sepanjang tahun 2017 berjumlah 160 orang,” ungkapnya.

Rinciannya 2 orang meninggal di kapal perairan darat dan bus umum, serta kecelakaan kendaraan sipil (sepeda motor) 158 orang. Untuk 2 korban di kapal perairan darat masing-masing menerima santunan Rp50 juta. Untuk korban kendaraan sebanyak 158 orang rata-rata menerima Rp41 jutaan/orang, di dalamnya termasuk pemberian biaya penguburan, biaya ambulan, dan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan).

Pembayaran santunan kedua terbesar, kata Kurnia, untuk korban kecelakaan yang luka-luka yakni sebesar Rp2,480 miliar. Jumlah penerima santunan luka-luka itu 227 orang. Sedangkan pengeluaran santunan lainnya tapi jumlahnya tidak begitu besar adalah untuk biaya penguburan, ambulan, dan P3K. Jumlah keseluruhan hanya Rp27 jutaan.

Dikatakan pula, mayoritas korban kecelakaan yang mendapat santunan adalah pengendaran kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor sipil, sedangkan kecelakaan yang melibatkan bus angkutan umum di tahun 2017 hanya 1 orang. “Jadi pengendara motor termasuk paling rawan menjadi korban meninggal dalam kecelakaan lalulintas,” terang Kurnia. (001)