PT KBP Kemungkinan Melakukan Penambangan Batubara Ilegal di Loa Janan

Dua warga Samarinda, Hendra dan Andri mengaku menganiaya dua pekerja asing dari China di PT Kalimantan Bara Perkasa, asal Kalimantan Selatan, karena  ingkar janji, tidak menutup kembali bekas galian tambang batubara sebagaimana disepakati dengan warga yang menguasai lahan. (Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dua pekerja asing dari China di PT Kalimantan Bara Perkasa (KBP) asal Kalimantan Selatan yang mengalami kekerasan dan menyebabkan satu tewas dan satunya luka parah kemungkinan besar adalah perusahaan yang melakukan penambangan batubara ilegal di Desa Purwajaya, Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Niaga.Asia dari orang dalam PT Insani Bara Perkasa  (PTIBP) maupun PT Anugerah Bara Kaltim (PTABK) , perusahaan berizin dan sama-sama memiliki konsesi di Kecamatan Loa Janan, mengaku tidak mengenali PT KBP.

“Kalau konsesi kami persisnya di Loa Janan ada di sisi sebelah kiri jalan Samarinda-Balikpapa, bukan di sisi sebelah kanan (Desa Purwajaya),” ungkap sumber Niaga.Asia di PTBIP.

Disebutkan, setelah terjadi peristiwa pembunuhan dua pekerja asing China di Desa Purwajaya,  memang banyak orang mengkofirmasi ke kantornya akan hal tersebut.

“Tapi sudah kami jelaskan, PTKBP bukan menambang di konsesi PTIBP,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua  pekerja asing asal China di PTKBP, Ni Xiu Ming (50) dan Ni Chau Guang (52) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan 2 orang laki-laki warga Samarinda, Minggu (25/9/2022) malam. Penganiayaan ini mengakibatkan Ni Xiu Ming tewas, sedangkan saudara kandungnya Ni Chau Guang harus kehilangan jari kelingkingnya.

Sedangkan tersangka pelaku penganiayaan, dua warga Samarinda, Hendra dan Andri, setelah ditangkap dan dilakukan  pemeriksaan mengakui perbuatannya. Keduanya mengaku menganiaya pekerja asing itu karena  ingkar janji, tidak menutup kembali bekas galian tambang batubara sebagaimana disepakati dengan warga yang menguasai lahan.

Sementara itu, sumber Niaga.Asia di PTABK mengatakan, PTKBP tidak menambang  dalam konsesi PTABK, meski sama-sama berada di Kecamatan Loa Janan.

“Kami di ABK baru mengetahui keberadaan PTKBP dari Polsek,” ucapnya.

Berdasarkan penelusuran Niaga.Asia di kalangan pelaku tambang batubara di Samarinda, tidak ada yang kenal PTKBP maupun orang PTKBP di Samarinda. Tapi apa yang dilakukan PT KBP tersebut termasuk dalam istilah tambang koridor.

“Batubara yang ditambang sebetulnya dalam konsesi perusahaan tambang resmi. Tapi karena terlalu dekat atau berhimpitan dengan lahan yang sudah dalam penguasaan masyarakat, tak ditambang. Kemudian datang PTKBP menambang dengan melakukan negosiasi langsung dengan warga,” ungkapnya.

Tambang koridor itu, ada yang ditambang sepengetahuan orang dalam perusahaan yang jadi pemilik konsesi, tapi ada juga  tanpa sepengetahuannya.

Sementara saat digoogling, diketahui PTKBP dioketahui adalah perusahaan yang usahanya pada penambangan barubara, berasal dari Kalimantan Selatan. Diketahui pula PTKBP sudah melakukan aktivitas di Loa Janan lebih kurang 2 tahun.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: