PT PHM Bersuara Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rp50 M Perusda Migas di Kukar

Lokasi pengeboran Lapangan Bekapai (foto : HO/PHM)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) melalui PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), ikut memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi proyek tangki timbun senilai Rp 50 miliar, yang membelit IR, Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), yang ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejati Kaltim sejak Kamis (18/2) lalu.

Berikut penjelasan tertulis dari Corporate Secretary PT PHI Farah Dewi, yang diterima redaksi Niaga Asia hari ini :

Berkenaan dengan berbagai pemberitaan kasus hukum yang dialami “mantan direksi” PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dimana disebutkan ada “aliran dana sebesar Rp 70 miliar dari PT Pertamina Hulu Mahakam ke MGRM” maka PT Pertamina Hulu Mahakam perlu memberikan klarifikasi fakta hukum terkait Participating Interest 10% Wilayah Kerja (WK) Mahakam untuk meluruskan hal tersebut, sebagai berikut:

1. Penawaran Participating Interest 10% (PI 10%) kepada BUMD adalah kewajiban berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016), dan Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam.

2. Permen ESDM 37/2016 menyebutkan penunjukan BUMD sebagai penerima PI 10% adalah merupakan kewenangan Gubernur. Dalam hal PI 10% WK Mahakam, Gubernur Kalimantan Timur telah menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai pihak yang menerima PI 10% pada WK Mahakam, dimana kemudian MMPKT menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang akan mengelola PI 10% WK Mahakam.

Berita terkait :

Dugaan Korupsi Proyek Rp50 Miliar, Direktur Perusda Migas di Kukar Ditahan Kejati

3. Bahwa pemegang saham MMPKM adalah (i) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai BUMD Provinsi Kalimantan Timur, dan (ii) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara.

4. Berdasarkan penunjukan oleh Gubernur dan MMPKT tersebut, PHM menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10% WK Mahakam dengan MMPKM pada Juli 2019 (Perjanjian) dan telah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM pada September 2019 sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Berdasarkan Perjanjian, mitra PHM adalah MMPKM, maka dana bagi hasil PI 10% WK Mahakam dibayarkan oleh PHM kepada MMPKM sesuai dengan ketentuan Permen ESDM 37/2016 dan Perjanjian. PHM tidak pernah membayarkan dana bagi hasil PI 10% langsung kepada MGRM.

6. Secara hukum, PHM tidak memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengatur lebih lanjut aliran atau peruntukan dana bagi hasil PI 10% yang telah diterima MMPKM.

“Demikian penjelasan ini diberikan demi menghindari simpang siur pemberitaan berkenaan dengan kasus hukum yang menimpa MGRM tersebut,” demikian Farah dalam bagian akhir penjelasan tertulisnya, Sabtu (20/2) (*/006)

Tag: