PT SAK Ancam Adukan KSOP Samarinda dan Dishut Kaltim ke Presiden

Kepala Bagian Administrasi dan Humas PT Sendawar Adhi Karya, Ahmar Anas. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-PT Sendawar Adhi Karya (SAK) mengancam mengadukan kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda  dan kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke Presiden, karena sama-sama telah mempersulit perusahaannya mendapatkan rekomendasi untuk mengurus Izin Pemanfaatan Garis Pantai (IPGP)  dari Kementerian Perhubungan dan  izin TPK (Tempat Penimbunan Kayu) Antara di Kampung Linggang Muyub Ilir, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat.

“Apabila masalah yang kami hadapi sekarang ini tidak kunjung selesai, masalah ini  tidak hanya kami adukan ke Presiden tapi juga ke Menteri  Investasi, Menko Bidang Maritim dan Investasi, dan melaporkan ke Ombudsman RI. Baik Dishut Kaltim maupun KSOP Samarinda, sama-sama melakukan maladministrasi,” kata Kepala Bagian Administrasi dan Humas PT SAK, Ahmar Anas dalam jumpa pers di Samarinda, hari ini, Sabtu (13/11/2021).

Dikatakan pula, terhentinya operasi PT SAK, gegara tak dapat rekom dan izin, bukti instansi pemerintah di daerah, baik itu KSOP maupun Dishut Kaltim, mengabaikan atau tidak melaksanakan himbauan Presiden Joko Widodo agar tidak mempersulit izin bagi pengusaha yang mau berusaha.

“Kami sudah investasi besar membangun hutan tanaman industri (HTI) tapi pas waktunya kayu dipanen, izin kami dipersulit untuk mengeluarkan kayu dari hutan,” ujar Ahmer lagi.

baca juga:

PT SAK Terancam Rugi Gegara Terkendala Izin di Dishut Kaltim dan Rekomendasi di KSOP Samarinda

Menurut Ahmer, rekomendasi dan izin yang diperlukan perusahaannya baru akan diproses apabila sengketa lahan antara Suryanto dengan Mardani diputus pengadilan, padahal kedua orang itu tak bersengketa.

“Log pond dan TPK Antara PT SAK menggunakan lahan yang disewa dari Suryanto. Sedangkan PT Tering Indah Jaya (TIJ) membangun TPT-KB (Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) di lahan yang disewanya dari Mardani. Antara Suryanto dengan Mardani tidak ada sengketa lahan,” ungkapnya.

Dari itu, tidak tepat KSOP tidak memproses permohonan rekomendasi Pemanfaatan Garis Pantai sebagai dasar mengurus IPGP ke Kementerian Perhubungan dan Dishut Kaltim tidak menerbitkan izin TPK Antara untuk PT SAK dengan alasan ada sengketa lahan.

Lahan yang akan dipakai PT SAK dan PT TIJ memang dalam satu hamparan, tapi pemiliknya sebagian Suryanto dan sebagian lagi Mardani. Lahan kedua orang itu bersebelahan dan keduanya tak bersengketa.

Lahan yang disewa PT SAK dari Suryanto untuk TPK Antara pada Latitude : 00 3’13.36”S  dan Longitude : 1150 44’55.56”E.  Sedangkan lahan yang disewa PT TIJ untuk TPT-KB pada Latitude: 003’17.56”S dan Longitude : 115044’53.63”E.

“Jadi tidak masuk akal KSOP  da Dishut Kaltim meminta PT SAK menyelesaikan dulu sengketa lahan, baru rekomendasi untuk mendapat izin IPGP diproses, karena, baik itu PT SAK maupun PT TIJ status sama-sama penyewa, kemudian antara Suryanto dengan Mardani tidak ada sengketa,” ujar Ahmer.

Menurut Ahmar, PT SAK siap memfasiltasi petugas dari KSOP Samarinda maupun Dishut Kaltim melakukan pemeriksaan lapangan dan membuktikan sendiri tempat yang akan dipakai PT SAK tidak tumpang tindih dengan tempat yag akan dipakai PT TIJ.

“Penerbitan rekomendasi IPGP dari KSOP dan izin TPK Antara yang sudah berlarut-larut selama dua tahun, sangat merugikan perusahaan PT SAK, karena kayu PT SAK dari Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak bisa dipanen (ditebang) untuk dijual, gegara rekomendasi dan izin belum terbit. Kalaupun kami panen, juga percuma, kayu kan jadi busuk di dalam hutan,” ujarnya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: