PTUN Perintahkan DPMPTSP Samarinda Terbitkan IMB Masjid di Lapangan Kinabalu

aa
Masjid yang dibangun Pemprov Kaltim di Lapangan Kinabalu Samarinda.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dalam putusan perkara gugatan Pemprov Kaltim terhadap Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan DPMPTSP Samarinda sebagai tergugat menerbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Lapangan Kinabalu sebagaimana dimohon penggugat.

Putusan PTUN Samarinda tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai, Dedi Wisudawan  Hamadi dalam sidang, Rabu (17/10/2018). Selain memerintahkan DPMPTSP  Samarinda menerbitkan IMB atas masjid yang dibangun Pemprov Kaltim, PTUN juga menghukum tergugat DPMPTSP apabila tidak menerbit IMB membayar uang kelalaian Rp2,5 juta per hari.

“Persyaratan yang disampaikan penggugat/pemohon untuk mendapatkan IMB sudah memenuhi syarat, sehingga dalam perkara ini DPMPTSP telah lalai  menerbitkan IMB,” kata Dedi. Pemohon IMB sudah melampirkan surat  rekomendasi persetujuan warga untuk dibangun  masjid sebanyak 90 orang, rekomendasi studi teknis, rekomendasi pendanaan dan lain-lain. “Dalam perkara IMB ini, DPMPTSP  tidak memberi kepastian terhadap perizinan yang telah diajukan,” ucapnya.

Menanggapi putusan PTUN tersebut, kuasa hukum DPMPTSP Samarinda, Asran Yunisran  menyatakan Pemkot Samarinda akan tunduk dan taat terhadap putusan PTUN dan secepatnya melaksanakan hasil putusan, yaitu menerbitkan IMB masjid Pemprov Kaltim ini. “Segera kita menerbitkan IMB. Kalau bisa hari ini (terbit) atau besok sudah harus kita terbitkan,” tegasnya.(001)