Puan Maharani : Hak Rakyat Akses Ruang Publik Jangan Hilang Karena Tak Punya ‘Smartphone’

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto: Geraldi/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada diskriminasi pada masyarakat, karena ketidakmampuan memiliki smartphone untuk pengunduhan aplikasi terkait vaksinasi Covid – 19.

Menurut Puan, hak rakyat hilang saat penanganan Pandemi Covid-19 hanya karena yang bersangkutan tidak bisa mengunduh aplikasi digital PeduliLindungi, yang kini menjadi persyaratan banyak hal, termasuk mengakses ruang publik.

“Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki smartphone sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Karenanya, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki,” kata Puan, Senin (13/9/2021).

Berdasarkan data Newzoo, pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang. Jika menurut data BPS jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa. Artinya, masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.

“Seratus juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki smartphone ini tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital tersebut,” tegas Puan.

Apalagi, lanjut Puan, jika masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar tersebut sudah taat menjalani vaksinasi Covid-19. Menurutnya, masyarakat yang sudah taat divaksin namun tidak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh PeduliLindungi, harus mendapat apresiasi yang sama dengan yang memiliki ponsel dan sudah mengunduh aplikasi tersebut.

“Jangan hanya karena mereka tidak punya smartphone dan tidak bisa mengunduh PeduliLindungi, jadi tidak bisa masuk mal, tidak boleh melakukan perjalanan, dan sebagainya. Diskriminasi masyarakat karena kepemilikan smartphone dan pengunduhan aplikasi ini tidak boleh terjadi,” tegas Puan.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, diskriminasi juga tidak boleh terjadi kepada masyarakat yang sudah divaksin dan memiliki ponsel pintar, namun belum mau mengunduh PeduliLindungi dengan alasan keamanan data pribadi.

Menurut Puan, alasan tersebut tidak berlebihan karena dugaan kebocoran data pribadi lewat aplikasi tersebut sempat mencuat.

“Meskipun pemerintah sudah menjamin keamanan data pribadi, namun pemerintah harus tetap menghargai mereka yang bersikap seperti itu karena memang regulasi perlindungan data pribadi yang mengikat masih disusun. Jadi harus dicari juga mekanisme lainnya untuk ini,” tandas Puan.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: