Pukat Hela Dilarang, Warga Sebatik Takut Kehilangan Pekerjaan

Penjemuran ikan tipis atau ikan kerupuk di Sebatik (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

SEBATIK.NIAGA.ASIA – Tangan terampil Yuliani (45) warga Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, mengolah ikan tipis tidak perlu diragukan lagi. Ibu rumah tangga ini telah menekuni usahanya sejak anak-anak hingga menikah, dan memiliki 3 anak.

Terik sinar matahari ibarat sahabat bagi pengrajin ikan tipis dan udang kering. Produk olahan dari ikan ini rasanya renyah dan banyak diminati masyarakat. Proses pengeringannya tidak memerlukan waktu lama.

“Kalau cuaca panas bisa 1 hari kering. Biasanya setelah kering langsung diambil pembeli atau pengumpul,” kata Yuliani pada Niaga Asia, Rabu (07/04).

Yuliani dan suaminya telah lama bermukim di Desa Binalawan. Suaminya berprofesi sebagai nelayan yang operasinya menggunakan pukat hela atau trawl. Belakangan, penggunaan alat tangkap ini menimbulkan kontroversi, karena pemerintah lewat Permen Menteri Kelautan dan Perikanan No 59 tahun 2020 melarang menangkap ikan dengan pukat hela.

Permen 59 Tahun 2020 mengatur tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara menyatakan, perairan di Kaltara masuk wilayah Penangkapan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 716.

“Pukat hela dilarang dalam Permen 59, lalu bagaimanalah nasib kami? Kami bingung mengadu kemana? Apakah pemerintah membiarkan warga kehilangan penghasilan,” ucapnya.

Dari pekerjaan sebagai nelayan dan pengrajin ikan tipis, Yuliani mengaku bisa membiayai anak pertamanya menyelesaikan pendidikan sarjana, dengan biaya dan anak keduanya yang masih kuliah.

Larangan penggunaan pukat hela dalam menangkap ikan tipis dan udang menimbulkan keresahan bagi nelayan. Berapa banyak nelayan takut kehilangan pekerjaan, padahal banyak anak-anak mereka masih bersekolah. “Hanya ini keahlian kami, hanya ini pendapatan kami membiayai anak sekolah. Tolonglah dibijakin lagi aturan itu,” tuturnya.

Penghasilan Yuliani tergantung berapa banyak suaminya membawa hasil tangkapan udang dan ikan. Dalam satu minggu ke laut, dua hari khusus mencari ikan tipis dengan penghasilan tidak menentu, tergantung nasib.

Proses pembuatan ikan tipis di mulai dari membersihkan ikan, kemudian di bengkang atau dijemur selama 1 sampai 2 hari. Setelah ikan kering merata, pengrajin membungkus ikan dengan plastik berukuran 1 kilogram dan 500 gram

“Harga ikan tipis di pengrajin sekitar Rp 120 ribu per kilogram. Kalau beli di kios atau warung Rp 140 ribu per kilo,” jelasnya.

Ikan tipis dan udang kering adalah primadona bagi warga Desa Binalawan. Hampir rata-rata warga setempat memiliki alat tangkap pukat hela. Keberadaan usaha ini telah ada sejak tahun 1960-an.

Dengan semakin banyaknya nelayan dan pengrajin bermunculan, pendapatan masyarakat berkurang jauh. Apalagi alat tangkap nelayan masih kategori tradisional, menggunakan mesin dompeng.

“Dulu masih anak-anak, saya jual ikan tipis atau biasa disebut ikan kerupuk sekitar Rp 5 ribu per kilo. Paling mahal Rp 10 ribu,” bebernya.

 

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: