Pungut Fee 40% dari Dana Hibah, Mantan Anggota DPRD Kaltim Dihukum 1 Tahun Penjara

Suwandi, Politisi Partai Golkar asal Balikpapan.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Memungut fee 40 persen atau Rp400 juta dari dana hibah yang diterima Yayasan PKBM Enterprenuer Skill Balikpapan sebesar Rp1 miliar tahun 2014, mantan anggota DPRD Kaltim asal Balikpapan, H Suwandi divonis bersalah Pengadilan Tipikor Samarinda selama satu tahun penjara dipotong selama dalam masa tahanan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Parmatoni  dengan hakim anggota  Joni Kondolele  dan Erwin Kusmanta  dalam amar putusannya yang dibacakan, Rabu (24/03/2021) mengatakan, perbuatan Suwandi yang memungut fee dalih bagian dari jasanya membantu Yayasan PKBM Enterprenuer Skill Balikpapan dapat dana hibah adalah perbuatan melawan hukum.

“Terdakwa  H Suwandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,” kata Parmatoni.

Selain dihukum 1 tahun penjara, Suwandi dari Partai Golkar ini juga diputus majalis hakim membayar membayar denda sebesar Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan yang menuntut terdakwa H Suwandi selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 Juta Subsidair 3 bulan pada sidang yang digelar, Senin (1/3/2021).

Dala perkara ini diketahui dan terbukti dalam persidangan, Suwandi menerima pemberian fee dari Drs Mashudi  karena teah membantu  Yayasan PKBM Enterprenuer Skill Balikpapan sebesar Rp1 miliar dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2014.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : SR-309/PW17/5/2016 tanggal 16 Juni 2016, Perihal Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, akibat perbuatan Suwandi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp579.953.165,oo.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: