Putusan Final Anggota KPID Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Ungkap Alasan PKB Tidak Dilibatkan

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polemik pembatalan keputusan final anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim 2025-2028 akan dibahas lebih lanjut bersama dengan para pimpinan DPRD Kaltim.

Permasalahan itu berawal fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ketua Komisi I DPRD Kaltim dari fraksinya yakni Selamat Ari Wibowo, yang tidak dilibatkan dalam penentuan keputusan hasil anggota KPID Kaltim yang diputuskan oleh Komisi I Kaltim. Padahal semua fraksi lainnya dilibatkan untuk memberikan masukan.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud angkat bicara memberikan alasan keterwakilan PKB tidak ada dalam penentuan anggota KPID Kaltim 2025-2028 ini.

Hasanuddin beralasan bukan karena tidak ingin transparan, melainkan Ketua Komisi I sendiri saat ini masih dalam keadaan sakit, sehingga PKB merasa tidak terakomodir

“Sebelumnya di internal Komisi I yang diketuai oleh Pak Selamat Ari Wibowo sedang sakit. Sakitnya sudah lebih dari lima bulan. Jadi waktu digodok seleksi KPID di DPRD ini, PKB tidak terwakilkan,” kata Hasanuddin, di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat 21 November 2025.

“Kita tidak menyadari (saat itu) kalau fraksi PKB tidak terwakilkan. Padahal dia ketua Komisi I. Itu masalahnya,” tambahnya.

Meskipun Ketua Komisi I tidak ada, namun pelaksanaan proses pemilihan anggota KPID Kaltim 2025-2028 tetap berjalan.

“Karena seharusnya ketuanya hadir. Tapi selama pemilihan, tidak ikut. Jadi keterwakilan itu belum terpenuhi,” sebut Hasanuddin.

Selanjutnya, DPRD Kaltim nantinya akan melakukan evaluasi terhadap hasil pemilihan KPID Kaltim 2025-2028 itu.

“Karena sudah dirilis, kita bicarakan dulu. Kalau bisa dibatalkan, bisa jadi. Kita akan bahas dulu di Komisi I, karena kita belum menerima laporan secara resmi,” terang Hasanuddin.

Hasanuddin mempersilahkan fraksi PKB jika ingin membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Jalur hukum adalah hak setiap pihak.

“Kita akan bicarakan. Kalau memang ada aturannya, boleh dirubah. Kalau mau gugat ke pengadilan, boleh saja. Semua bisa,” demikian Hasanuddin Mas’ud.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial DPRD Kaltim

Tag: