Racik dan Jual Krim Pemutih Tanpa Izin, Wanita di Samarinda Ini Ditangkap

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ari Fadli memperlihatkan barang bukti krim kecantikan tanpa izin edar, Selasa 24 Mei 2022 (Foto : niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — DM, wanita 28 warga Bengkuring di Samarinda, mendekam di penjara Polresta Samarinda. Kasusnya meracik dan menjual krim pemutih tanpa izin edar dan standar kesehatan.

Kasus itu terbongkar setelah keluhan masyarakat mencuat terkait beredarnya produk kosmetik yang belum memenuhi syarat dan ketentuan perizinan. Di antaranya izin BPOM dan kesehatan terkait kandungan zat di dalamnya.

“Dari itu dilakukan penyelidikan. Baik di media sosial maupun di lapangan. Kami berhasil mendapatkan pelaku DM yang tinggal di Bengkuring,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ari Fadli di kantornya, Selasa.

Tersangka DM diketahui tinggal di Bengkuring, Samarinda (Foto : niaga.asia)

Dalam menjalankan aksinya, DM sementara ini seorang diri. Bahkan dia tidak belajar meracik kecantikan itu dari video.

“Pelaku membuat produk itu dengan meracik beberapa bahan yang dia beli, lantas kemasannya dalam kotak kecil dan kotak besar dan diberikan merek, dan diperjualbelikan,” ujar Ari.

“Merek tersebut tidak sesuai standar kesehatan atau izin dari BPOM. Dia belajar dari pengalaman sendiri, dari pekerjaan sebelumnya. Setelah melihat.dan meracik, dia merasa cocok dan bisa diperjualbelikan,” ungkap Ari.

Krim yang diproduksi pelaku di rumahya itu, kemudian diperjualbelikan melalui media sosial dan reseller. Selain di Samarinda, pangsa pasar juga di Tenggarong, Bontang, Balikpapan bahkan sampai ke Sulawesi.

Produk krim yang diproduksi tersangka di rumahnya sendiri disita sebagai barang bukti (Foto : niaga.asia)

“Ukuran kecil dijual Rp 120 ribu dan ukuran besar Rp 200 ribu. Ada beberapa konsumen yang mengalami iritasi pada kulit,” terang Ari.

Penyidik menetapkan DM sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 197 jo Pasal 106 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Tersangka memproduksi sejak November 2021. Motifnya ekonomi karena tuntutan keuangan,” demikian Ari.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: