Racuni Publik, Tembakau Sintetis Dijual dalam Kemasan Snack

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus gelar konferensi pers terkait pengungkapan rumah produksi tembakau sintetis yang meracuni publik da dijula melali media sosial. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan para pelaku produksi tembakau sintetis baik yang di Pandeglang, Bogor, maupun Bandung kerap memasarkan hasil produksinya (tembakau sintetis) melalui media sosial dan dalam kemasan snack.

“Jadi untuk aktor utamanya yang berinisial G ini tidak bertemu langsung dengan bawahannya ini, melainkan dia mengendalikan semuanya menggunakan media sosial dan grup di media sosial, jadi tidak bertemu. Terkait dengan bagaimana sistem pembuatan dan pengambilannya, menagih bayaran hingga mengirimkan paket tersebut semuanya sesuai dengan pesanan, karena dipasarkannya melalui media sosial,” imbuh Yusri kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan para pelaku ini mengemas tembakau sintetis dan menjualnya dengan beragam harga mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah.

“Per paket seperti ini saja ini paket kecil beratnya 10 gram dijual dengan harga Rp800 ribu, kemudian ada paket lain yang dikemas dengan berat 20 gram, 25 gram yang dijual dengan harga Rp1.750.000. Ada juga kemasan 100 gram yang dijual seharga Rp5,5 juta di akun media sosialnya ini. Nanti untuk pembayarannya itu ada dua cara itu bisa transfer atau cash melalui kaki tangannya ini,” sambungnya.

“Itu harga jualnya, sementara untuk 185 kilogram paket yang disita ini kalau dihitung per paketnya bisa seharga Rp14-15 miliar. Kalau dari hasil pemeriksaan para tersangka ini, mereka mengaku satu hari dapat membuat 20 kilogram tembakau sintetis yang kalau dirupiahkan, 10 gram senilai Rp800 ribu maka totalnya bisa Rp240 juta,” terang Yusri.

Yusri menyebut, pihaknya akan terus berupaya untuk menggali peredaran dan produksi tembakau sintetis ini sampai dengan selesai. Lantaran, banyak sekali masyarakat terutama anak muda yang dirugikan akibat tembakau sintetis ini.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui produksi tembakau sintetis seperti ini agar melaporkan ke pihak berwajib, agar dapat segera ditindak dan dibongkar.

“Ini jelas masih banyak sekali aktornya di luar sana, sampai dengan lubang tikus pun akan dikejar, karena saya juga belum menghitung berapa orang yang dirugikan dari barang haram ini. Kami juga mohon kepada masyarakat yang mengetahui home industry seperti ini agar melapor ke kami, karena terus terang ini sangat merusak,” ungkapnya.

Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, tembakau sintetis siap edar yang disita ini memiliki perbedaan khusus dibandingkan dengan yang ditemukan di Pandeglang, Banten. Perbedaan tersebut dilihat dari bentuk kemasannya yang menyerupai snack kemasan, sehingga tidak mudah diketahui petugas.

“Uniknya di sini, tembakau sintetis yang dibentuk ini berbeda kemasannya, ini dikemas dalam kemasan kue snack kering yang memiliki kode R,” sambungnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, sembilan orang tersangka turut diamankan pihak kepolisian. Masing-masing tersangka terbagi dalam tiga kelompok jaringan dengan perannya yang berbeda-beda.

“Sembilan orang tersangka yang diamankan ini mulai dari penjual, kurirnya dan produsennya yang memproduksi atau memasak tembakau sintetis tersebut. Pertama ini kelompok kurir berinisial AH. Kemudian, untuk penjual itu masing-masing berinisial MR, AF, dan J. Sedangkan untuk kelompok produksi atau penjualnya itu berinisial R, RP, RA, TA, dan M,” imbuh Yusri.

“Tapi di sini perlu dipahami, dari penangkapan sembilan orang tersangka tersebut, masih ada lima orang DPO lainnya yang sedang diburu, termasuk dengan aktor utamanya yang berinisial G,” terangnya.

Atas aksinya ini, para tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1-10 miliar.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: